Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
Menyusul  tidak
ditepatinya janji Corinus Watimena di hadapan Penyidik Polres P. Ambon dan
Pulau Lease pada tanggal 6 September 2017 yang disaksikan oleh kuasa Hukum
pelapor sehingga dalam waktu dekat laporan tersebut bakal diteruskan prosesnya.
Demikian antara lain penegasan Evans Alfons kepada wartawan
di kediamannya, Jumat  pekan lalu.
Dikatakan,  Corinus
seharusnya berlaku fair saja, kenapa dia harus mangkir dari pengakuannya
sendiri, sebab saat itu di hadapan penyidik Polisi dan disaksikan oleh kuasa
hukum saya, sambil meneteskan sedikit air mata Corinus mengatakan baik secara
pribadi sebagai Corinus Watimena maupun selaku kepala kampung Seri ia akan
meminta maaf kepada keluarga Alfons maupun kepada keturunan Josias Alfons.
Memang ada ketentuan waktu di Polisi, saat itu Corinus
mengaku untuk  satu minggu yaitu kita
ketemu tanggal  6 Septerber di Polisi,
kalau tidak salah, dan dia akan melakukan permohonan maaf itu pada hari Rabu,
karena kita ketemu itu hari Rabu, jadi cuman ketentuan waktu satu minggu dari ketemu
itu
” untuk dia akan melakukan permohonan maaf
secara pribadi maupun selaku kepala kampung di Seri, itu untuk keluarga besar
Alfons dan juga terhadap pribadi ahli waris dari  keturunan Josias Alfons”, jelas Alfons sambil
menambahkan sesuai janji pernyataan itu akan diumumkan di media.
Selanjutnya menurut Alfons hal ini  disaksikan oleh  Kepolisian, disaksikan juga oleh kuasa hukum
Alfons yang saat itu melihat, dan saat itu, lanjut Alfons tidak ada paksaan
apa-apa, sampai Corinus mengeluarkan sedikit air mata, seperti menangis dan
menyatakan bahwa
“beta ini punya hubungan   dekat dengan 
Pak Evans ini punya Bapa
”,
kataAlafons menirukan ucapan Corinus Watimena.
Kepada wartawan Alfons mengatakan saat itu dirinya bahkan
mengganggap Corinus diperalat oleh orang lain 
dan dirinya malah menginginkan Corinus membuka siapa yang memperalat
dirinya, makanya karena Corinus tidak beritekad baik untuk melakukan  proses permohonan maaf sesuai janjinya di
depan penyidik maka di saat-saat dirinya sekarang ini sudah merasa agak luas
sedikit dari waktu sibuk sebelumnya dirinya akan melakukan proses lanjut,
tetapi prosesnya bukan lagi ke Polres melainkan ke Polda Maluku. Hal ini
dimaksudkan agar kelak dirinya akan minta supaya penyidik atau pembantu
penyidik di Polres akan memberikan satu keterangan  di polda terkait dengan mangkirnya Wattimena
tersebut. Bahkan dirinya akan minta pihak Polres bisa menunjukkan hasil rekaman
saat dirinya dipertemukan dengan Wattimena di depan penyidik Polres dimaksud.
Dirinya yakin Polisi punya bukti tentang proses yang berlangsung di Polres
tersebut.
Sementara itu menanggapi akan adanya anggapan bahwa
Watimena dipanggil ke Polres Ambon bukas berupa sebuah panggilan melainkan
lebih sebagai undangan, Alfon mengatakan hal itu benar karena  laporan yang dia adukan ke Polres itu masih ditindaklanjuti
oleh Kepolisian dalam bentuk penyelidikan sehingga masih dilakukan proses
mediasi untuk upaya berdamai dan bukan penyidikan, karena Corinus belum
ditetapkan sebagai tersangka sehingga dalam status Corinus harus diundang,
berbeda dengan jika Corinus telah ditetapkan sebagai tersangka maka dengan
sendirinya ia dipanggil bukan diundang,
Alfons kemudian mengingatkan pihak-pihak tertentu yang
mencoba mengaburkan kasus ini jangan sampai salah membedakan  permasalahan karena pada prinsipnya yang dilakukan
oleh Polisi berdasarkan laporannya itu adalah proses mediasi, karena Corinus
diundang. Lebih dari itu Corinus sendiri telah mengakui dirinya yang membuat
relise itu dimana dirinya yang menandatanganinya dan dicap juga oleh yang
bersangkutan sendiri, akan tetapi belum terbongkar adalah siapa orang yang
mengetik relise tersebut..
“Tapi
Corinus mengakui bahwa itu Corinus, tanda tangan semua jelas ada
”.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait substansi pelaporan
Alfons terhadap Corinus Watimena, Alfons mengatakan dirinya melapor soal
pencemaran nama baik  dan perbuatan tidak
menyenangkan yang dilakukan oleh Corinus Watimena.
“Jadi
ada unsur fitnah yang terjadi di dalam 
relise serta pemberitaan yang dilakukan oleh Corinus Watimena terhadap
dirinya.
”
Tegas Alfons sambil mengatakan dirinya tidak melapor Corinus terkait soal
tanah, karena dirinya merasa Corinus tidak memiliki bagian dari tanah miliknya
dan kemudian dirinya juga tidak pernah mengingini sejengkal pun tanah milik
Corinus, karena pada dasarnya 20 Dusun Dati  yang kini dirinya mewarisi dari Moyangnya
Josias Alfons dulunya terdaftar atas nama Estefanus Watemena di tahun 1814 yang
pada tahun  1850 menurut pemerintah
negeri Urimessing sudah lenyap dan diberikan kepada  oyangnya pada tahun 1915 di dalam rapat
seniri besar negeri Urimessing.
Menurutnya  tanah
yang bisa diserahkan kepada seseorang hanyalah dati lenyap, tidak ada dati yang
sementara dikuasai oleh  orang kemudian
diserahkan  kepada perorangan.
Alfons  kemudian
menambahkan ketika itu kalau orangnya masih ada kenapa dia tidak membantah
pemberian tersebut? Mengapa baru tahun sekarang baru membantah?

Selanjutnya Alfons mengatakan  pada tahun 1923  setelah Residen Amboina mengeluarkan kutipan
register Dati kepada Josias Alfons yang diangkat dan dikeluarkan dari redister
dati 26 Mei 1814 yang ada di kantor Residen Amboina itu kan riil, dan itu
aturannya sehingga Alfons mempertanyakan kenapa 
keluarga Watimena kalau memang saat itu mereka merasa merka tidak lenyap
kenapa mereka tidak membantah dan sudah lebih dari satu abad Alfons menikmati
dusun-dusun dati yang ada di dalam register dati 25 April 1923.(CN
02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *