Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Kepala Bidang SMA
dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Drs. J Kesaulya, M.Si mengatakan terkait
dengan keluhan sejumlah guru SMA di provinsi Maluku yang sampai saat ini belum menerima tunjangan
sertifikasi agar segera berproses di sekolah masing-masing agar para operator
di sekolahnya mengentry datanya karena pusat dapat membayar sertifikasi
tersebut lewat dapodik sekolah. Oleh sebab itu jika sekolah tidak mengentry
datanya lewat dapodik maka tidak bisa berharap para guru yang hingga saat ini
belum menerima tunjangan sertifikasi itu bakal memperoleh dana tersebut.
dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Drs. J Kesaulya, M.Si mengatakan terkait
dengan keluhan sejumlah guru SMA di provinsi Maluku yang sampai saat ini belum menerima tunjangan
sertifikasi agar segera berproses di sekolah masing-masing agar para operator
di sekolahnya mengentry datanya karena pusat dapat membayar sertifikasi
tersebut lewat dapodik sekolah. Oleh sebab itu jika sekolah tidak mengentry
datanya lewat dapodik maka tidak bisa berharap para guru yang hingga saat ini
belum menerima tunjangan sertifikasi itu bakal memperoleh dana tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Kesaulya mengatakan, ada
juga sebagian guru yang belum menerima tunjangan tersebut disebabkan karena
saat dientry datanya nampak ada kekurangan jam mengajarnya. Selain itu ada pula
guru yang saat dientry datanya golongan guru tersebut misalnya sudah mencapai
golongan 3 akan tetapi kenyataannya nampak pada data masih tertulis golongan
dua maka dengan sendirinya akan menghambat perolehan tunjangan tersebut. Hal
ini disebabkan karena pembayaran tunjangan tersebut dengan nilainya sebesar 1
kali gaji pokok. Artinya pada bulan dan
tahun yang sama saat data dientry yang bersangkutan menerima tujnjangan
sebesar gaji pokok yang tertera saat itu
dan apabila ada kekurangan dari gaji pokok yang ada maka tidak bisa
dibayarkan saat itu menunggu ada perbaikan terlebih dahulu.
juga sebagian guru yang belum menerima tunjangan tersebut disebabkan karena
saat dientry datanya nampak ada kekurangan jam mengajarnya. Selain itu ada pula
guru yang saat dientry datanya golongan guru tersebut misalnya sudah mencapai
golongan 3 akan tetapi kenyataannya nampak pada data masih tertulis golongan
dua maka dengan sendirinya akan menghambat perolehan tunjangan tersebut. Hal
ini disebabkan karena pembayaran tunjangan tersebut dengan nilainya sebesar 1
kali gaji pokok. Artinya pada bulan dan
tahun yang sama saat data dientry yang bersangkutan menerima tujnjangan
sebesar gaji pokok yang tertera saat itu
dan apabila ada kekurangan dari gaji pokok yang ada maka tidak bisa
dibayarkan saat itu menunggu ada perbaikan terlebih dahulu.
Ia menjelaskan telah kedapatan di beberapa sekolah karena
entry datanya tidak betul maka terjadilah masalah sebagian guru belum
memperoleh dana tersebut.
entry datanya tidak betul maka terjadilah masalah sebagian guru belum
memperoleh dana tersebut.
Oleh sebab itu menurut Kesaulya selain petugas operator
di sekolah maka inisyatif untuk perbaikan data para guru tersebut harus dimulai
dari kepala sekolah, karena jika kepala sekolak tidak melakukan hal itu maka
konsekwensinya para gurunya di sekolah yang bersangkutan akan tercecer
pembayaran tunjangan sertifikasinya.
di sekolah maka inisyatif untuk perbaikan data para guru tersebut harus dimulai
dari kepala sekolah, karena jika kepala sekolak tidak melakukan hal itu maka
konsekwensinya para gurunya di sekolah yang bersangkutan akan tercecer
pembayaran tunjangan sertifikasinya.
Sementara itu sebagaimana informasi yang diterima
media ini sejumlah guru di Maluku, khususnya SMA termasuk di kota Ambon
sejak Januari 2017 ini belum menerima tunjangan sertifikasi, sementara sebagian
besar telah menerimanya untuk beberapa triwulan di tahun 2017 ini.(CN-02)
media ini sejumlah guru di Maluku, khususnya SMA termasuk di kota Ambon
sejak Januari 2017 ini belum menerima tunjangan sertifikasi, sementara sebagian
besar telah menerimanya untuk beberapa triwulan di tahun 2017 ini.(CN-02)
