Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Menyusul
keterangan Saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku, Kilat, SE yang dihadirkan JPU,
Hendrik Sikteubun, SH, pada persidangan dana Bos Kabupaten MBD yang mendakwa
H.O. Lekipera sebagai terdakwa, setelah mendengarkan keterangannya, Samloy
mengatakan keterangan dari saksi ahli dinilai sangat prematur. Hal ini
disebabkan karena hasil auditnya hanya
mengacu kepada BAP yang disodorkan oleh Jaksa penyidik Kacapjari Wonrely tanpa
meminta klarifikasi dari manajer dana bos yang dalam perkara ini dijerat sebagai
terdakwa. Selain itu saksi juga
mengatakan ada metode lain dimana metode mengklarifikasi lalu berdasarkan surat
pernyataan para kepala sekolah.
keterangan Saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku, Kilat, SE yang dihadirkan JPU,
Hendrik Sikteubun, SH, pada persidangan dana Bos Kabupaten MBD yang mendakwa
H.O. Lekipera sebagai terdakwa, setelah mendengarkan keterangannya, Samloy
mengatakan keterangan dari saksi ahli dinilai sangat prematur. Hal ini
disebabkan karena hasil auditnya hanya
mengacu kepada BAP yang disodorkan oleh Jaksa penyidik Kacapjari Wonrely tanpa
meminta klarifikasi dari manajer dana bos yang dalam perkara ini dijerat sebagai
terdakwa. Selain itu saksi juga
mengatakan ada metode lain dimana metode mengklarifikasi lalu berdasarkan surat
pernyataan para kepala sekolah.
Selanjutnya
Samloy mengatakan dirinya berani mengatakan kalau hasil audit BPKP prematur
karena memang tidak sempurna. Menurutnya
Bendahara dana bos Provinsi Maluku sebelumnya dalam ketarngannya saat
dihadirkan sebagai saksi mengatakan dalam keterangannya kalau yang terjadi
kelebihan hanya berjumlah 3 sekolah,
saksi ahli juga menurut Samloy dalam
keterangannya mengatakan dirinya hanya melakukan audit kepada 15 kepala SD dan
6 kepala SMP, padahal total menurut saksi ahli yakni terdapat 97 kepala sekolah yang mestinya dimintai
keterangan, lucunya juga ketika dimintai
keterangan dari Majelis hakim apakah 15 kepsek SD dan 6 Kepsek SMP itu hanya dijadikan
sebagai sampel tetapi saksi membantah bahwa itu bukan sampel. Di sisi lain kata
Samloy fakta yang diperoleh pihaknya menyebutkan para Kepala sekolah tidak
disurati oleh BPKP atau Jaksa melainkan mereka dimintakan hadir di Kisar yakni
di Kecapjary Wonrely oleh Kejaksaan guna memberikan keterangan. Itu berarti bahwa
hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sangatlah
prematur dan bagi pihaknya hasil itu tidak bisa menjadi alasan untuk
berani mengkonfrontir bahwa terdakwa melakukan penggelapan keuangan negara dana
Bos 2009/2010 sebesar 400 juta, karena jika dicermati dari surat pernyataan
yang ditandatangi oleh pada kepala sekolah maka secara yuridis administratif
hukum administrasi maka surat pernyataan itu bukan menjadi alat bukti, jadi
kemudian dia mengklaim bahwa surat pernyataan merupakan bukti surat itu tidak
benar. “dari sisi hukum administrasi surat pernyataan tidak bisa dijadikan alat
bukti dalam persidangan”, ujar Samloy.
Samloy mengatakan dirinya berani mengatakan kalau hasil audit BPKP prematur
karena memang tidak sempurna. Menurutnya
Bendahara dana bos Provinsi Maluku sebelumnya dalam ketarngannya saat
dihadirkan sebagai saksi mengatakan dalam keterangannya kalau yang terjadi
kelebihan hanya berjumlah 3 sekolah,
saksi ahli juga menurut Samloy dalam
keterangannya mengatakan dirinya hanya melakukan audit kepada 15 kepala SD dan
6 kepala SMP, padahal total menurut saksi ahli yakni terdapat 97 kepala sekolah yang mestinya dimintai
keterangan, lucunya juga ketika dimintai
keterangan dari Majelis hakim apakah 15 kepsek SD dan 6 Kepsek SMP itu hanya dijadikan
sebagai sampel tetapi saksi membantah bahwa itu bukan sampel. Di sisi lain kata
Samloy fakta yang diperoleh pihaknya menyebutkan para Kepala sekolah tidak
disurati oleh BPKP atau Jaksa melainkan mereka dimintakan hadir di Kisar yakni
di Kecapjary Wonrely oleh Kejaksaan guna memberikan keterangan. Itu berarti bahwa
hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sangatlah
prematur dan bagi pihaknya hasil itu tidak bisa menjadi alasan untuk
berani mengkonfrontir bahwa terdakwa melakukan penggelapan keuangan negara dana
Bos 2009/2010 sebesar 400 juta, karena jika dicermati dari surat pernyataan
yang ditandatangi oleh pada kepala sekolah maka secara yuridis administratif
hukum administrasi maka surat pernyataan itu bukan menjadi alat bukti, jadi
kemudian dia mengklaim bahwa surat pernyataan merupakan bukti surat itu tidak
benar. “dari sisi hukum administrasi surat pernyataan tidak bisa dijadikan alat
bukti dalam persidangan”, ujar Samloy.
Lebih
jauh Samloy mengatakan sebetulnya kehadiran saksi ahli untuk mengaudit kerugian
negara mestinya juga ikut mengaudit bukan saja kelebihan pembayaran dana bos
melainkan juga mengaudit sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan pembayaran
dana bos karena dari sanalah saksi bisa menyimpulkan tentang adanya kerugian
yang diakibatkan dari kebijakan terdakwa yang barangkali menggunakan sebagian
dana tersebut untuk menutupi kekuarangan pembayaran bagi sekolah-sekolah
tertentu yang mengakibatkan terjadinya kekurangan pengembalian kepada negara
yang berbuntut kepada kerugian negara tersebut. Bahkan menurut Samloy dirinya
melihat bahwa ahli dari BPKP banyak juga berdalih dan beralibi bahwa itu karena
beda ruang lingkup, beda ruang dan waktu, menurutnya keterangan dari saksi itu
mengindikasikan yang bersangkutan mencari-cari alasan dan memberikan jawaban
yang tidak fair, mestinya saksi mengatakan bahwa hasil audit internal yang dilakukan oleh
stafnya, misalnya Afandi dan kawan-kawan
itu menjadi salah satu bukti yang memperkuat ketika dirinya melakukan audit
terhadap perhitungan kerugian negara, kenapa kemudian saksi hanya bersandar
kepada BAP jaksa dan surat pernyataan yang menurutnya menggunakan metode lain,
bahkan dirinya juga tidak menjelaskan metode seperti apa sebenarnya yang
dimaksudkan denga metode lain itu, sebaliknya ahli hanya bersandar pada
BAP jaksa yang menurut pihaknya banyak
kelemahannya, karena menurutnya dalam surat pernyataan pada kepala sekolah itu
yang dihitung berdasarkan kelebihan nominal bukan berdasarkan jumlah siswa, padahal sesuai juknis dana bos
pengembalian keuangan negara itu berdasarkan
jumlah siswa dan bukan jumlah anggaran.
jauh Samloy mengatakan sebetulnya kehadiran saksi ahli untuk mengaudit kerugian
negara mestinya juga ikut mengaudit bukan saja kelebihan pembayaran dana bos
melainkan juga mengaudit sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan pembayaran
dana bos karena dari sanalah saksi bisa menyimpulkan tentang adanya kerugian
yang diakibatkan dari kebijakan terdakwa yang barangkali menggunakan sebagian
dana tersebut untuk menutupi kekuarangan pembayaran bagi sekolah-sekolah
tertentu yang mengakibatkan terjadinya kekurangan pengembalian kepada negara
yang berbuntut kepada kerugian negara tersebut. Bahkan menurut Samloy dirinya
melihat bahwa ahli dari BPKP banyak juga berdalih dan beralibi bahwa itu karena
beda ruang lingkup, beda ruang dan waktu, menurutnya keterangan dari saksi itu
mengindikasikan yang bersangkutan mencari-cari alasan dan memberikan jawaban
yang tidak fair, mestinya saksi mengatakan bahwa hasil audit internal yang dilakukan oleh
stafnya, misalnya Afandi dan kawan-kawan
itu menjadi salah satu bukti yang memperkuat ketika dirinya melakukan audit
terhadap perhitungan kerugian negara, kenapa kemudian saksi hanya bersandar
kepada BAP jaksa dan surat pernyataan yang menurutnya menggunakan metode lain,
bahkan dirinya juga tidak menjelaskan metode seperti apa sebenarnya yang
dimaksudkan denga metode lain itu, sebaliknya ahli hanya bersandar pada
BAP jaksa yang menurut pihaknya banyak
kelemahannya, karena menurutnya dalam surat pernyataan pada kepala sekolah itu
yang dihitung berdasarkan kelebihan nominal bukan berdasarkan jumlah siswa, padahal sesuai juknis dana bos
pengembalian keuangan negara itu berdasarkan
jumlah siswa dan bukan jumlah anggaran.
Menurut
Samloy, sebelumnya saksi ahli dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi
Maluku, a,n. Ny, Henny Saimima dalam keterangan sebelumnya mengatakan kekurangan dan kelebihan dana bos itu sudah
terferifikasi sehingga yang terdata di kas provinsi hanya 3 sekolah yang
mengalami kelebihan, lalu atas dasar apa saksi BPKP bisa mengatakan bahwa
klainnya melakukan penggelapan sampai 400 juta, padahal 400 juta itu kalau diperinci
itu 317 juta berdasarkan surat pernyataan tanpa diketahui oleh terdakwa selaku
manajer.
Samloy, sebelumnya saksi ahli dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi
Maluku, a,n. Ny, Henny Saimima dalam keterangan sebelumnya mengatakan kekurangan dan kelebihan dana bos itu sudah
terferifikasi sehingga yang terdata di kas provinsi hanya 3 sekolah yang
mengalami kelebihan, lalu atas dasar apa saksi BPKP bisa mengatakan bahwa
klainnya melakukan penggelapan sampai 400 juta, padahal 400 juta itu kalau diperinci
itu 317 juta berdasarkan surat pernyataan tanpa diketahui oleh terdakwa selaku
manajer.
Menariknya
Samloy lalu mengatakan apakah masuk akal jika dikatakan menyerahkan uang kepada
seseorang tanpa orang itu mengetahui ada uang yang diserahkan kepadanya, apakah
itu sah? Tanya Samloy.
Samloy lalu mengatakan apakah masuk akal jika dikatakan menyerahkan uang kepada
seseorang tanpa orang itu mengetahui ada uang yang diserahkan kepadanya, apakah
itu sah? Tanya Samloy.
“Kan
masuk akal tidak bahwa saudara mengatakan menyerahkan uang kepada orang
lain tapi orang lain tidak pernah
mengetahui bahwa saudara menyerahkan uang itu, apakah itu sah?” papar Samloy
sambil menambahkan secara yuridis
administratif tidak benar dan itulah yang menjadi pernyataan pihaknya selaku
kuasa hukum.
masuk akal tidak bahwa saudara mengatakan menyerahkan uang kepada orang
lain tapi orang lain tidak pernah
mengetahui bahwa saudara menyerahkan uang itu, apakah itu sah?” papar Samloy
sambil menambahkan secara yuridis
administratif tidak benar dan itulah yang menjadi pernyataan pihaknya selaku
kuasa hukum.
Terkait
audit yang dilakukan oleh BPKP dan bukan BPK, Samloy mengakui kalau memang BPKP
bersandar pada MoU atau nota kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP
jadi fakta yang terjadi bahwa Kejaksaan dan Kepolisian menjadikan BPKP sebagai
user dalam kaitan dengan perhitungan keuangan negara padahal yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara
adalah BPK bukan BPKP, kalau dalam persidangan tadi saksi ahli mengatakan
bahwa ada putusan MK, maka perlu
dimengerti bahwa putusan MK itu hanya dalam pertimbangan hukumnya bukan dalam
amar putusan ny, sementara amar putusannya tidak memberikan kewenangan kepada BPKP untuk menlakukan audit
terhadap perhitungan keuangan negara.(CN-02)
audit yang dilakukan oleh BPKP dan bukan BPK, Samloy mengakui kalau memang BPKP
bersandar pada MoU atau nota kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP
jadi fakta yang terjadi bahwa Kejaksaan dan Kepolisian menjadikan BPKP sebagai
user dalam kaitan dengan perhitungan keuangan negara padahal yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara
adalah BPK bukan BPKP, kalau dalam persidangan tadi saksi ahli mengatakan
bahwa ada putusan MK, maka perlu
dimengerti bahwa putusan MK itu hanya dalam pertimbangan hukumnya bukan dalam
amar putusan ny, sementara amar putusannya tidak memberikan kewenangan kepada BPKP untuk menlakukan audit
terhadap perhitungan keuangan negara.(CN-02)
