Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Setelah berjalan 3 bulan lamanya sidang
dugaan penyelewengan dan BOS MBD tahun 2009-2010 yang melibatkan Manajer Dana
BOS MBD, Hermanus Oktovianus Lekipera selaku terdakwa kembali digelar pada Senin, 27/11 dengan agenda
pemeriksaan terdakwa.
dugaan penyelewengan dan BOS MBD tahun 2009-2010 yang melibatkan Manajer Dana
BOS MBD, Hermanus Oktovianus Lekipera selaku terdakwa kembali digelar pada Senin, 27/11 dengan agenda
pemeriksaan terdakwa.
Sidang diawali dengan pemeriksaan salah
satu saksi yang meringankan terdakwa yakni Andreas Paulus kepala sekolah Dasar
Kaorhatuna di P. Romang yang memberikan keterangan sebagai sekolah yang menjadi
objek pelaporan perkara. Dalam persidangan Paulus memberikan keterangan kalau
sekolahnya tidaklah memiliki siswa sebanyak 300 orang sebagaimana dilaporkan
oleh LSM Berani, karena pada dasarnya siswa di sekolahnya hanya berjumlah 87
orang. Ia juga memberikan keterangan jika dirinya dan beberapa kepala sekolah
lain diperiksa oleh Josefat Lenders, pegawai Tata Usaha Kacapjari Wanrely yang
langsung ditepis oleh JPU yang mengatakan bukan Pegawai tersebut yang melakukan
pemeriksaan melainkan dirinya dengan meminta bantuan Josefat untuk mengetik
pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan Jaksa mengingat banyaknya saksi yang
harus diperiksa.
satu saksi yang meringankan terdakwa yakni Andreas Paulus kepala sekolah Dasar
Kaorhatuna di P. Romang yang memberikan keterangan sebagai sekolah yang menjadi
objek pelaporan perkara. Dalam persidangan Paulus memberikan keterangan kalau
sekolahnya tidaklah memiliki siswa sebanyak 300 orang sebagaimana dilaporkan
oleh LSM Berani, karena pada dasarnya siswa di sekolahnya hanya berjumlah 87
orang. Ia juga memberikan keterangan jika dirinya dan beberapa kepala sekolah
lain diperiksa oleh Josefat Lenders, pegawai Tata Usaha Kacapjari Wanrely yang
langsung ditepis oleh JPU yang mengatakan bukan Pegawai tersebut yang melakukan
pemeriksaan melainkan dirinya dengan meminta bantuan Josefat untuk mengetik
pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan Jaksa mengingat banyaknya saksi yang
harus diperiksa.
Sang Kepala Sekolah juga memberikan
keterangan jika pelaksanaan Monef itu benar-benar dilakukan.
keterangan jika pelaksanaan Monef itu benar-benar dilakukan.
Sementara itu saat pemeriksaan yang
dilakukan terhadap terdakwa, JPU lebih dulu mencerca terdakwa dengan sejumlah
pertanyaan yang semula terdakwa menjawabnya dengan agak emosi sehingga terkesan
tertekan oleh sejumlah pertanyaan JPU namun setelah menguasai diri terdakwa pun
menjawab seluruh pertanyaan JPU dengan baik, demikian halnya saat ditanya oleh PH
maka terdakwa pun membeberkan alasan penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan
Monitoring evaluasi (Monef), kemudian membiayai dua kegiatan masing-masing di
Bogor dan Makassar untuk kepentingan Monef dan sebagian lagi digunakan untuk
transportasi sejumlah kepala sekolah yang datang ke ibu kota Kabupaten dari
pulau-pulau untuik mengecek dana mereka di rekening akan tetapi rekeningnya
minus sehingga tidak memiliki dana untuk kembali ke tempat tugasnya.
dilakukan terhadap terdakwa, JPU lebih dulu mencerca terdakwa dengan sejumlah
pertanyaan yang semula terdakwa menjawabnya dengan agak emosi sehingga terkesan
tertekan oleh sejumlah pertanyaan JPU namun setelah menguasai diri terdakwa pun
menjawab seluruh pertanyaan JPU dengan baik, demikian halnya saat ditanya oleh PH
maka terdakwa pun membeberkan alasan penggunaan dana tersebut untuk pelaksanaan
Monitoring evaluasi (Monef), kemudian membiayai dua kegiatan masing-masing di
Bogor dan Makassar untuk kepentingan Monef dan sebagian lagi digunakan untuk
transportasi sejumlah kepala sekolah yang datang ke ibu kota Kabupaten dari
pulau-pulau untuik mengecek dana mereka di rekening akan tetapi rekeningnya
minus sehingga tidak memiliki dana untuk kembali ke tempat tugasnya.
Menariknya, saat diperiksa oleh JPU yang
bersih keras menekan terdakwa untuk mengakui menggunakan dana kelebihan Bos
sebesar lebih dari 400 juta, terdakwa tetap pada penderiannya bahwa dirinya
tidak permah menggunakan uang sebesar 400 juta lebih itu, sebaliknya terdakwa
mengaku hanya sekitar 200 juta lebih yang digunakan untuk berbagai kepentingan
monef. Bahkan menurut terdakwa dirinya saja tidak merema uang sebayak 200 juta
lebih itu mengingat sejumlah dana dokirim oleh para kepala sekolah dari
Saumlaki dan sebagian lagi menyerahkan kepada orang lain bukan kepada dirinya.
Dan yang lebih menarik lagi terdakwa juga tetap berpendirian bahwa uang
tersebut bukan dipakai untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana yang didakwa
oleh JPU, Hal ini terungkap dari pengakuan terdakwa atas pertanyaan PH yang
menyebutkan terdakwa tidak memiliki rumah, atau kendaraan, bahkan sepeda dan
gerobak penggangkut bahan pun tidak dimiliki terdakwa. Ironisnya terdakwa masih
tinggal di rumah mertua karena tidak memiliki rumah.
bersih keras menekan terdakwa untuk mengakui menggunakan dana kelebihan Bos
sebesar lebih dari 400 juta, terdakwa tetap pada penderiannya bahwa dirinya
tidak permah menggunakan uang sebesar 400 juta lebih itu, sebaliknya terdakwa
mengaku hanya sekitar 200 juta lebih yang digunakan untuk berbagai kepentingan
monef. Bahkan menurut terdakwa dirinya saja tidak merema uang sebayak 200 juta
lebih itu mengingat sejumlah dana dokirim oleh para kepala sekolah dari
Saumlaki dan sebagian lagi menyerahkan kepada orang lain bukan kepada dirinya.
Dan yang lebih menarik lagi terdakwa juga tetap berpendirian bahwa uang
tersebut bukan dipakai untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana yang didakwa
oleh JPU, Hal ini terungkap dari pengakuan terdakwa atas pertanyaan PH yang
menyebutkan terdakwa tidak memiliki rumah, atau kendaraan, bahkan sepeda dan
gerobak penggangkut bahan pun tidak dimiliki terdakwa. Ironisnya terdakwa masih
tinggal di rumah mertua karena tidak memiliki rumah.
Terdakwa pun di hadapan Majelis Hakim
mengaku kalau uang tersebut yang akhirnya sebagian dipakai untuk kepentingan
Monef yang merupakan pekerjaan negara yang sama halnya dengan Dana Bos yang
merupakan anggaran negara sehingga bagi terdakwa yang terpenting adalah uang
tersebut tidak digunakan untuk memperkeya dirinya melainkan untuk kepentingan
pengawasan penggunaan uang negara. Menariknya terdakwa juga mengatakan uang
yang dipakai untuk kepentingan monef adalah anggaran kelebihan siswa di sekolah
sehingga selaku Manajer ada kebijakan yang ditempuh untuk membiayai segala
urusan menyangkut pengamanan uang negara dalam bentuk Bos. Ia juga mengatakan
salah jika penggunaan uang tersebut diambil dari jatah siswa yang terhitung
dalam dana bos per sekolahnya.
mengaku kalau uang tersebut yang akhirnya sebagian dipakai untuk kepentingan
Monef yang merupakan pekerjaan negara yang sama halnya dengan Dana Bos yang
merupakan anggaran negara sehingga bagi terdakwa yang terpenting adalah uang
tersebut tidak digunakan untuk memperkeya dirinya melainkan untuk kepentingan
pengawasan penggunaan uang negara. Menariknya terdakwa juga mengatakan uang
yang dipakai untuk kepentingan monef adalah anggaran kelebihan siswa di sekolah
sehingga selaku Manajer ada kebijakan yang ditempuh untuk membiayai segala
urusan menyangkut pengamanan uang negara dalam bentuk Bos. Ia juga mengatakan
salah jika penggunaan uang tersebut diambil dari jatah siswa yang terhitung
dalam dana bos per sekolahnya.
Sementara itu JPU, Hendrik Sikteubun
saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan tentang berbagai jawaban
terdakwa yang menyangkal dakwaan JPU hal itu diatur dalam KUHAP dimana terdakwa
memiliki hak ingkar, karena yang bersangkutan tidak disumpah sehingga nilai pembuktian dalam keterangan
terdakwa tidak sama dengan keterangan
saksi-saksi yang dibawah sumpah. “Jadi itu UU menjamin dia punya hak meberikan keterangan, mau
menyangkal atau mau mengakui itu hak dia dalam KUHAP” Ujar JPU seraya
menambahkan nantinya yang menilai adalah Hakim, karena soal penyangkalan itu adalah
Hak terdakwa meskipun dari keterangan saksi dan barang bukti yang telah kita
hadirkan menjurus kepada kebenaran dakwaan.
saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan tentang berbagai jawaban
terdakwa yang menyangkal dakwaan JPU hal itu diatur dalam KUHAP dimana terdakwa
memiliki hak ingkar, karena yang bersangkutan tidak disumpah sehingga nilai pembuktian dalam keterangan
terdakwa tidak sama dengan keterangan
saksi-saksi yang dibawah sumpah. “Jadi itu UU menjamin dia punya hak meberikan keterangan, mau
menyangkal atau mau mengakui itu hak dia dalam KUHAP” Ujar JPU seraya
menambahkan nantinya yang menilai adalah Hakim, karena soal penyangkalan itu adalah
Hak terdakwa meskipun dari keterangan saksi dan barang bukti yang telah kita
hadirkan menjurus kepada kebenaran dakwaan.
Sementara itu terkait dengan keterangan
saksi yang menyatakan dirinya tidak diperiksa oleh Jaksa melainkan oleh seorang
tata usaha di Kacapjary Wonrely, PH terdakwa, Rony Samloy, SH kepada
wartawan di tempat terpisah mengatakan,
dari sisi hukum administrasi bahwa pegawai tata usaha itu tidak diberikan
kewenangan bertindak sebagai penyelidik
maupun penyiduik.
saksi yang menyatakan dirinya tidak diperiksa oleh Jaksa melainkan oleh seorang
tata usaha di Kacapjary Wonrely, PH terdakwa, Rony Samloy, SH kepada
wartawan di tempat terpisah mengatakan,
dari sisi hukum administrasi bahwa pegawai tata usaha itu tidak diberikan
kewenangan bertindak sebagai penyelidik
maupun penyiduik.
Menurut Samloy, fakta persidangan
membuktikan ada dua kepala sekolah,
Agustina Peilow dan Martha Teurupun dan
terakhir saksi Andreas Paulus dan juga terdakwa mengakui bahwa mereka pernah
dimintai keterangan oleh Josefat Lender bahkan
Andreas Paulus mengakui dalam
persidangan bahwa sebelum dirinya
memberikan keterangan di persidangan, dirinya dilarang oleh Josefat Lender
untuk datang memberikan keterangan sebagai saksi. Samloy pun lantas bertanya
ini apa apa sampai saksi dilarang oleh Lender untuk tidak memberikan
keterangan?.
membuktikan ada dua kepala sekolah,
Agustina Peilow dan Martha Teurupun dan
terakhir saksi Andreas Paulus dan juga terdakwa mengakui bahwa mereka pernah
dimintai keterangan oleh Josefat Lender bahkan
Andreas Paulus mengakui dalam
persidangan bahwa sebelum dirinya
memberikan keterangan di persidangan, dirinya dilarang oleh Josefat Lender
untuk datang memberikan keterangan sebagai saksi. Samloy pun lantas bertanya
ini apa apa sampai saksi dilarang oleh Lender untuk tidak memberikan
keterangan?.
Menurut Samloy dalam sidang tersebut JPU telah tersudut dengan fakta
persidangan bahwa Josefat Lender bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
“Ini kan melangkahi aturan karena sesuai KUHAP yang bertyindak sebagai penyidik
Kepolisian Republik Indonesia. (CN-02)
persidangan bahwa Josefat Lender bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
“Ini kan melangkahi aturan karena sesuai KUHAP yang bertyindak sebagai penyidik
Kepolisian Republik Indonesia. (CN-02)
