Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Buru yang
membidangi Pemerintahan dan Hukum, Dr. Hi. Djunaidi Rupelu, SE, M.Si mengatakan
saat ini kedua Pemerintah daerah di Pulau Buru, masing-masing Kabupaten P, Buru
dan Kabupaten Buru Selatan siap untuk menerima keputusan Pemerintah Pusat
terkait dengan Tapal Batas Kedua Kabupaten bersaudara itu, apapun keputusannya
bakal tetap diterima dengan baik.
Demikian antara lain penegasan Rupelu
kepada wartawan di Ambon, Rabu malam, 24/1.
Dikatakan berkaitan dengan sampai
sekarang belum ada harmonisasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru dan Buru Selatan mengenai tapal batas maka kedua pemerintah
daerah ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk memutuskan  setelah memberikan pertimbangan terhadap
berbagai aspek yang dilakukan secara objektif. Bersamaan dengan itu, kata
Rupelu saat ini kedua wilayah itu sedang melakukan usulan terhadap peningkatan
status dusun-dusun menjadi desa persiapan.
Menurutnya, khusus untuk kabupaten Buru
pihaknya mengusulkan 40 dusun yang diusulkan menjadi desa persiapan . Dimana
dari 40 dusun itu 38 sudah sampai pada tahapan finalisasi sementara dua dusun
lainnya pemerintah daerah bersama masyarakat masih menerimanya sebagai status
ko karena masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat di Jakarta. Oleh
karena itu yang pertama, kata Rupelu, pihaknya menyambut gembira kerja keras
dan keseriusan dari pemerintah provinsi Maluku di dalam hal memediasi berbagai
hal sehingga dusun-dusun tersebut dapat berkembang menjadi desa persiapan dan
kemudian dalam masa 3 tahun ke depan apabila tahapan persiapan itu dilakukan
secara intensif maka terbuka kemungkinan 
untuk bisa berkembang  menjadi
desa
Menurutnya konsekwensi dari penetapan
dusun yang berkembang menjadi desa maka akan berdampak pada masuknya
anggaran-anggaran negara seperti ADD dan Dana Desa. Oleh sebab itu, Rupelu
mengatakan seberapa jauh soal tapal batas ini diselesaikan oleh pemerintah
pusat dengan tetap menggalang kedua negeri orang basudara, Oleh karena itu,
menurut Rupelu kesadaran semua pihak untuk menyerahkan kepada pemerintah pusat,
apapun yang diputuskan itulah yang diterima secara baik, karena sesungguhnya
kajian-kajian itu tidak ada satu orang pun yang melakukan keberpihakan. Karena
dalam hal ini pemerintah provinsi sudah menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah
pusat dan oleh karena itu dalam  waktu
yang tidak terlalu jauh diharapkan pemerintah pusat sudah memberikan
kepastian  tentang tapal batas itu
Kepada wartawan Rupelu mengatakan selaku
wakil rakyat dirinya telah sampai juga di Kepala Madan  yang menjadi tapal batas tersebut, dimana
masyarakatnya telah menyatakan sikap dimana apapun keputusan dari pemerintah
pusat maka mereka siap untuk menerimanya. “Kalau diputuskan  masuk di Buru Selatan maka sebagai warga
masyarakat mereka akan mengikutinya, demikian sebaliknya jika diputuskan masuk
ke Kabupaten p. Buru maka mereka juga bakal menerimanya dengan senang hati”,
kata Rupelu sambil menambahkan dalam posisi ini maka khusus untuk dusun-dusun
yang dipersiapkan untuk menjadi desa dan kemudian akan sampai pada desa
persiapan menjadi desa maka sebagai wakil rakyat pihaknya menghimbau agar
supaya pemerintah daerah khususnya di kabupaten Buru agar mempersiapkan  topokgrafi melalui kerjasama dengan Kodam
XVI/Pattimura. Hal ini menurutnya karena soal topokgradi itu ada di Kodam dan
Kodam sendiri telah berjanji untuk membantu melakukannya.
Kepada wartawan Rupelu mengaskan dirinya
telah melakukan kunjungan dan silaturahim ke pihak Kodam dan mereka telah
menyanggupinya untuk pada saatnya mereka akan melakukan pemetaan mengenai tapal
batas itu sehingga tidak ada konflik antara dusun yang satu dengan dusun yang
lainnya atau antara satu desa dengan desa yang lainnya.

Sementara itu  kepada wartawan
Rupelu mengatakan soal pemetaan di Kabupaten Buru Selatan telah diserahkan sepenuhnya
kepada  pemerintah pusat sehingga apapun
yang akan diputuskan itulah yang akan diterima secara baik karena sesungguhnya
jangan sampai tapal batas tersebut akhirnya menyebabkan hubungan kekerabatan
dan kekeluargaan   yang telah berakar
urat sejak awal itu harus tercabik-cabik sebagai akibat dari penetapan tapal
batas itu.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *