Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Perkara Perdata antara penggugat
Keluarga Alfons melawan tergugat Christian Watimena dan Lince Nikijuluw dalam
perkara perdata nomor 96 kembali digelar di PN Ambon, Senin,. 12/2 dengan
agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Keluarga Alfons melawan tergugat Christian Watimena dan Lince Nikijuluw dalam
perkara perdata nomor 96 kembali digelar di PN Ambon, Senin,. 12/2 dengan
agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakin
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hery Setyabudi berjalan cukup alot dengan
pemeriksaan saksi Yonas Muskita yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat.
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hery Setyabudi berjalan cukup alot dengan
pemeriksaan saksi Yonas Muskita yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat.
Fakta persidangan menyebutkan saksi
memberi keterangan kalau orangtua dari penggugat, yakni Jacobus Abner Alfons
alias Pak Bos adalah teman bermainnya sejak kecil di desa Hatalay dan
pekerjaannya adalah sebagai peyabung ayam. Sayangnya saksi tidak konsekwen saat
diitanya apakah Pak Bos tinggal di desa Hatalay menurut saksi rumah Pak Bos
berada di Batu Gajah. Saksi juga menjawab pernah melihat Register dati asli dan
Besloit Dati milik Watimene, namun saksi mengatakan lupa saat ditanya apakah ia
mengetahui dengan persis 20 potong dati tersebut, karena dari data persidangan
saat diminta untuk memunujukkan batas dati yang di dalamnya terletak objek
sengketa saksi malah menyebut dati eung (salah satu dati dari 20 potong dati
yang semula kepala datinya a.n. Estephanus Watemena dan kemudian di tahun 1923
menjadi milik dari Josias Alfons sesuai Kutipan Register dati 25 April 1923)
adalah milik keluarga Tuhumury.
memberi keterangan kalau orangtua dari penggugat, yakni Jacobus Abner Alfons
alias Pak Bos adalah teman bermainnya sejak kecil di desa Hatalay dan
pekerjaannya adalah sebagai peyabung ayam. Sayangnya saksi tidak konsekwen saat
diitanya apakah Pak Bos tinggal di desa Hatalay menurut saksi rumah Pak Bos
berada di Batu Gajah. Saksi juga menjawab pernah melihat Register dati asli dan
Besloit Dati milik Watimene, namun saksi mengatakan lupa saat ditanya apakah ia
mengetahui dengan persis 20 potong dati tersebut, karena dari data persidangan
saat diminta untuk memunujukkan batas dati yang di dalamnya terletak objek
sengketa saksi malah menyebut dati eung (salah satu dati dari 20 potong dati
yang semula kepala datinya a.n. Estephanus Watemena dan kemudian di tahun 1923
menjadi milik dari Josias Alfons sesuai Kutipan Register dati 25 April 1923)
adalah milik keluarga Tuhumury.
Sementara fakta persidangan juga
menujukkan atas pertanyaan kuasa hukum penggugat, Rony Samloy bahwa Estephanus
Watemena adalah Kepala Dati dan bukan pemilik dati maka secara menyakinkan
saksi menjawab Estephanus Watemena adalah Kepala Dati dan bukan pemilik dati
sesuai dengan yang dilihatnya di dalam register dati asli tahun 1814. Jawaban
yang sama diberikan saksi atas pertanyaaan salah satu penggugat, Rico Weynar
Alfons yang mengutip pendapat Ziwar Efendy SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon
tahun 1976 – 1981 dalam bukunya, berjudul Hukum Adat Ambon – Lease yang
menyebutkan Kepala Dati bukanlah pemilik dati melainkan sebuah jabatan. Saksi
kemudian membenarkan pendapat penulis buku
tersebut sembari menjawab pertanyaan Alfons dengan mengatakan Esthepanus
Watemena adalah Kepala dati dan bukan pemilik dati tersebut.
menujukkan atas pertanyaan kuasa hukum penggugat, Rony Samloy bahwa Estephanus
Watemena adalah Kepala Dati dan bukan pemilik dati maka secara menyakinkan
saksi menjawab Estephanus Watemena adalah Kepala Dati dan bukan pemilik dati
sesuai dengan yang dilihatnya di dalam register dati asli tahun 1814. Jawaban
yang sama diberikan saksi atas pertanyaaan salah satu penggugat, Rico Weynar
Alfons yang mengutip pendapat Ziwar Efendy SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon
tahun 1976 – 1981 dalam bukunya, berjudul Hukum Adat Ambon – Lease yang
menyebutkan Kepala Dati bukanlah pemilik dati melainkan sebuah jabatan. Saksi
kemudian membenarkan pendapat penulis buku
tersebut sembari menjawab pertanyaan Alfons dengan mengatakan Esthepanus
Watemena adalah Kepala dati dan bukan pemilik dati tersebut.
Dan yang sangat menarik saksi menyangkal
bukan anak dari Wilem Muskita saat ditanyakan oleh salah satu penggugat, Evans
Reynold Alfons. Sidang akan kembali digelar pekan depan pada Selasa, 20 Februari 2018
dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari tergugat.(CN-02)
bukan anak dari Wilem Muskita saat ditanyakan oleh salah satu penggugat, Evans
Reynold Alfons. Sidang akan kembali digelar pekan depan pada Selasa, 20 Februari 2018
dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari tergugat.(CN-02)
