Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melaksanakan upacara dalam
rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 yang berlangsung di halaman
Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Jumat 27 April 2018.
rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 yang berlangsung di halaman
Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Jumat 27 April 2018.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Priyadi.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia RI, Yasona Laoly, mengatakan, lahirnya Pemasyarakatan sebagai lembaga
pelaksana, adalah sebagai upaya paksa yang pada hakekatnya tidak bisa dilepas
pisahkan dari system pemidanaan yang bersifat imperative, yang artinya, Negara
memiliki kewenangan untuk memaksa dan harus ditaati.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia RI, Yasona Laoly, mengatakan, lahirnya Pemasyarakatan sebagai lembaga
pelaksana, adalah sebagai upaya paksa yang pada hakekatnya tidak bisa dilepas
pisahkan dari system pemidanaan yang bersifat imperative, yang artinya, Negara
memiliki kewenangan untuk memaksa dan harus ditaati.
Dalam menjalankan upaya paksa sebagai bentuk daripada pelanggaran pemidanaan,
ada kewajiban dari Negara untuk tetap melindungi kepentingan terpidana dari
aspek kebutuhan dan manfaat terpidana serta pemenuhan hak ketika yang
bersangkutan menjalani pidana.
ada kewajiban dari Negara untuk tetap melindungi kepentingan terpidana dari
aspek kebutuhan dan manfaat terpidana serta pemenuhan hak ketika yang
bersangkutan menjalani pidana.
Untuk itu, Pemasyarakatan sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap
pelaksanaan pidana sejak tahap pra ajudikasi, ajudikasi dan pos ajudikasi harus
mampu mengemban amanat tersebut dengan sebaik baiknya.
pelaksanaan pidana sejak tahap pra ajudikasi, ajudikasi dan pos ajudikasi harus
mampu mengemban amanat tersebut dengan sebaik baiknya.
Untuk dapat melaksanakan amanat tersebut, Pemasyarakatan sebagai bagian
dari pemerintah wajib memberikan pelayanan sebaik baiknya serta tetap menumbuh
kembangkan sifat aspiratif, transparan, responsive terhadap situasi yang
terjadi pada lingkungan yang strategis, serta harus mampu menciptakan
harmonisasi terhadap berbagai perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.
dari pemerintah wajib memberikan pelayanan sebaik baiknya serta tetap menumbuh
kembangkan sifat aspiratif, transparan, responsive terhadap situasi yang
terjadi pada lingkungan yang strategis, serta harus mampu menciptakan
harmonisasi terhadap berbagai perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.
Pemasyarakatan harus mempu memberikan pelayanan yang baik sebagai bukti
bahwa Negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan. Salah
satu wujud nyata yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan adalah dengan membuat
mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak bagi warga binaan
Pemasyarakatan dengan menggunakan teknologi informasi.
bahwa Negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan. Salah
satu wujud nyata yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan adalah dengan membuat
mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak bagi warga binaan
Pemasyarakatan dengan menggunakan teknologi informasi.
Langkah tersebut sudah ditetapkan menjadi sebuah kebijakan yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan
tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat,
cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, dengan system pelayanan yang tidak
sulit dan tidak berbelit belit dari hari menjadi menit, jelas Menteri dalam
arahan tertulisnya.
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan
tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat,
cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, dengan system pelayanan yang tidak
sulit dan tidak berbelit belit dari hari menjadi menit, jelas Menteri dalam
arahan tertulisnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Maluku Priyadi
menyampaikan, saat ini kinerja Kemenkumham Maluku sudah berada pada trek yang
jelas, untuk itu harus ditegakan agar pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan baik dan sesuai aturan. Apalagi belum lama ini Kemenkumham Maluku
telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
menyampaikan, saat ini kinerja Kemenkumham Maluku sudah berada pada trek yang
jelas, untuk itu harus ditegakan agar pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan baik dan sesuai aturan. Apalagi belum lama ini Kemenkumham Maluku
telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Perlu saya sampaikan dan tegaskan bahwa apa yang telah kita canangkan
tidak hanya menjadi ritual, tidak hanya menjadi upacara penghormatan, tetapi
mari kita sama sama laksanakan momentum ini dengan sebaik baiknya,” ungkap
Priyadi.
tidak hanya menjadi ritual, tidak hanya menjadi upacara penghormatan, tetapi
mari kita sama sama laksanakan momentum ini dengan sebaik baiknya,” ungkap
Priyadi.
Usai upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham
didampingi sejumlah Kepala Devisi serta Kepala Lapas yang ada di Maluku, serta
undangan dari unsur Kepolisian melakukan pemusnahan barang sitaan dari penghuni
Lapas berupa sejumlah telephone genggam (HP). (CN-2)
didampingi sejumlah Kepala Devisi serta Kepala Lapas yang ada di Maluku, serta
undangan dari unsur Kepolisian melakukan pemusnahan barang sitaan dari penghuni
Lapas berupa sejumlah telephone genggam (HP). (CN-2)

