Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan
putusan 2 tahun 6 bulan untuk Hermanus
Lekipera, manajer dana Bos MBD tahun 2009/2010 pada sidang
yang digelar Rabu, 21/3/2018. Setelah mendengar putusan
hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan banding. Demikian pula JPU
juga mengajukan banding.
putusan 2 tahun 6 bulan untuk Hermanus
Lekipera, manajer dana Bos MBD tahun 2009/2010 pada sidang
yang digelar Rabu, 21/3/2018. Setelah mendengar putusan
hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan banding. Demikian pula JPU
juga mengajukan banding.
Kepada wartawan di PN Ambon
seusai sidang Kuasa hukum terdakwa. Ronni S. Samloy, SH mengatakan
alasan dilakukan banding adalah karena dilihat dari fakta
persidangan dimana ada fakta hukum yang diuraikan dalam analisa yuridis yang
disampaikannya tidak sepenuhnya diambil oleh majelis hakim untuk memutuskan
perkara ini sehingga pihaknya setelah berunding dengan kliennya lalu memutuskan
untuk mengajukan banding. Hal ini menurut Samloy disebabkan karena ada
pertimbangan bahwa kliennya adalah korban dari masalah konspirasi politik
dimana menjadikan rana hukum selaku sarana untuk melengserkan yang
bersangkutan meskipun demikian menurut Samloy pihaknya tidak terlalu
berkosentrasi pada masalah politik
melainkan berkosentrasi dengan masalah hukum dan menggunakan kesempatan yang
ditawarkan oleh hakim untuk mengajukan banding atas putusan PN tersebut.
seusai sidang Kuasa hukum terdakwa. Ronni S. Samloy, SH mengatakan
alasan dilakukan banding adalah karena dilihat dari fakta
persidangan dimana ada fakta hukum yang diuraikan dalam analisa yuridis yang
disampaikannya tidak sepenuhnya diambil oleh majelis hakim untuk memutuskan
perkara ini sehingga pihaknya setelah berunding dengan kliennya lalu memutuskan
untuk mengajukan banding. Hal ini menurut Samloy disebabkan karena ada
pertimbangan bahwa kliennya adalah korban dari masalah konspirasi politik
dimana menjadikan rana hukum selaku sarana untuk melengserkan yang
bersangkutan meskipun demikian menurut Samloy pihaknya tidak terlalu
berkosentrasi pada masalah politik
melainkan berkosentrasi dengan masalah hukum dan menggunakan kesempatan yang
ditawarkan oleh hakim untuk mengajukan banding atas putusan PN tersebut.
Sementara itu JPU, Dadang yang menghadiri sidang
mendengarkan putusan Hakim juga di tempat yang sama mengajukan banding dan
kepada wartawan Danang mengatakan
pihaknya mengajukan juga banding karena sesuai dengan atiuran selaku
JPIU dimana jika tuntutan 5 tahun dan pada akhirnya diputuskan di bawah
dua pertiga (2/3) maka langsung diajukan banding apalagi dalam perkara ini
terdakwa juga mengajukan banding sehingga pihaknya wajib melakukan
banding.(CN-01)
mendengarkan putusan Hakim juga di tempat yang sama mengajukan banding dan
kepada wartawan Danang mengatakan
pihaknya mengajukan juga banding karena sesuai dengan atiuran selaku
JPIU dimana jika tuntutan 5 tahun dan pada akhirnya diputuskan di bawah
dua pertiga (2/3) maka langsung diajukan banding apalagi dalam perkara ini
terdakwa juga mengajukan banding sehingga pihaknya wajib melakukan
banding.(CN-01)

