Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Menyusul pengajuan banding
atas putusan PN Ambon terhadap terdakwa Hermanus Lekipera dengan hukuman 2 tahun 6 bulan
pada hari Rabu, 21/3/2018 Kuasa Hukum partai Nasdem Adam Hadiba mengatakan
keputusan untuk mengajukan banding ini dimaksudkan agar kliennya mendapatkan
keadilan pada peradilan yang baik karena dalam proses petsidangan dan dari
fakta persidangan tampak sekali kliennya dibebani dengan banyak sekali masalah
politik.
atas putusan PN Ambon terhadap terdakwa Hermanus Lekipera dengan hukuman 2 tahun 6 bulan
pada hari Rabu, 21/3/2018 Kuasa Hukum partai Nasdem Adam Hadiba mengatakan
keputusan untuk mengajukan banding ini dimaksudkan agar kliennya mendapatkan
keadilan pada peradilan yang baik karena dalam proses petsidangan dan dari
fakta persidangan tampak sekali kliennya dibebani dengan banyak sekali masalah
politik.
Demikian antara lain
penegasan Hadiba kepada wartawan di PN Ambon, Rabu 21/3 seusai sidang
putusan majelis hakim atas kliennya.
penegasan Hadiba kepada wartawan di PN Ambon, Rabu 21/3 seusai sidang
putusan majelis hakim atas kliennya.
Dikatakan, terkait dengan
jabatan Lekipera sebagai anggota DPRD kabupaten MBD yang merupakan
perpanjangan tangan partai di Dewan Hadiba memgatakan berhubung perkara ini
belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah maka Lekipera tidak akan
diberhentikan dari jabatannya saat ini
jabatan Lekipera sebagai anggota DPRD kabupaten MBD yang merupakan
perpanjangan tangan partai di Dewan Hadiba memgatakan berhubung perkara ini
belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah maka Lekipera tidak akan
diberhentikan dari jabatannya saat ini
Menurutnya, kerena
perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga DPRD Kabupaten MBD
tidak boleh memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD sambil menunggu perkara yang dalam proses banding ini
memiliiki kekuatan hukum tetap barulah dewan mengambil sikap.” Dalam hal
ini karena putusan ini belum inkrah jadi
Dewan di sana harus menunggu sampai putusan inkrah diputiskan” ujar
Hadiiba.(CN-04)
perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga DPRD Kabupaten MBD
tidak boleh memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD sambil menunggu perkara yang dalam proses banding ini
memiliiki kekuatan hukum tetap barulah dewan mengambil sikap.” Dalam hal
ini karena putusan ini belum inkrah jadi
Dewan di sana harus menunggu sampai putusan inkrah diputiskan” ujar
Hadiiba.(CN-04)

