Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Diduga
tidak ada petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) yang melaksanakan jaga malam di kantor Gubermur Maluku
mengakibatkan Sang Merah Putih tidak dikibarkan sepanjang hari Jumat,
15/3/2018.
tidak ada petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) yang melaksanakan jaga malam di kantor Gubermur Maluku
mengakibatkan Sang Merah Putih tidak dikibarkan sepanjang hari Jumat,
15/3/2018.
Kasat
Pol PP provinsi Maluku, Poly Kaihatu saat dikomfirmasi di ruangan kerjanya
mengatakan dirinya baru saja menerima laporan dari stafnya jika bendera di
kamtor gubernur Maluku tidak dikibarkan oleh petugas Satpol PP yang
bertugas di kantor gubernur Maluku.
Pol PP provinsi Maluku, Poly Kaihatu saat dikomfirmasi di ruangan kerjanya
mengatakan dirinya baru saja menerima laporan dari stafnya jika bendera di
kamtor gubernur Maluku tidak dikibarkan oleh petugas Satpol PP yang
bertugas di kantor gubernur Maluku.
Menurutnya
dirinya telah meminta kepala Bidang untuk mengecek kebenaran hal itu kemudian
memberikan pembinaan kepada anggota yang tidak melaksanakan tugasnya. Kepada
wartawan Kaihatu mengatakan dirinya juga kaget saat dihubungi wartawan via
ponsel kalau bendera tidak naik di kantor gubernur Maluku pada hari kerja Jumat, 15 Maret kemarin.
dirinya telah meminta kepala Bidang untuk mengecek kebenaran hal itu kemudian
memberikan pembinaan kepada anggota yang tidak melaksanakan tugasnya. Kepada
wartawan Kaihatu mengatakan dirinya juga kaget saat dihubungi wartawan via
ponsel kalau bendera tidak naik di kantor gubernur Maluku pada hari kerja Jumat, 15 Maret kemarin.
Sementara
itu informasi yang dihimpun media ini menyebutkan salah satu penyebab
tidak dikibarkannya bendera oleh Anggota Satpol PP itu mungkin salah satunya
karena selama Januari 2018 sebagian dari hak-hak mereka dihapus oleh pemda
Maluku seperrti uang makan yang selama
ini diterima tidak dapat lagi kemudian
uang jaga juga tidak diperoleh sementara sebagian besar dari mereka
adalah pegawai harian lepas yang bukan pegawai negeri.
itu informasi yang dihimpun media ini menyebutkan salah satu penyebab
tidak dikibarkannya bendera oleh Anggota Satpol PP itu mungkin salah satunya
karena selama Januari 2018 sebagian dari hak-hak mereka dihapus oleh pemda
Maluku seperrti uang makan yang selama
ini diterima tidak dapat lagi kemudian
uang jaga juga tidak diperoleh sementara sebagian besar dari mereka
adalah pegawai harian lepas yang bukan pegawai negeri.
Sementara
itu kasad Pol PP di tempat yang sama mengatakan soal hak anak buahnya itu
yang dulu ada namun sekarang ditiadakan itu memang untuk tahun ini ditiadakan
oleh pemda dengan alasan uang sudah habis untuk membiayai dana pilkada namun
demikian ia akan berusaha agar hak-hak itu harus dikembalikan dan ditamping
pada APBD perubahan tahun 2018 ini. Karena dirinya juga sangat prihatin dengan
nasib anak buahnya tersebut, menepis pertanyaan dugaan penerimaan Satpol PP
yang di sinyalir di atur oleh Satpol PP Provinsi, Kaihatu membantah “Itu
Aspirasi Dewan, kami hanya menerima titipan dana, itupun hanya untuk 30 orang”
tegasnya. (CN-03)
itu kasad Pol PP di tempat yang sama mengatakan soal hak anak buahnya itu
yang dulu ada namun sekarang ditiadakan itu memang untuk tahun ini ditiadakan
oleh pemda dengan alasan uang sudah habis untuk membiayai dana pilkada namun
demikian ia akan berusaha agar hak-hak itu harus dikembalikan dan ditamping
pada APBD perubahan tahun 2018 ini. Karena dirinya juga sangat prihatin dengan
nasib anak buahnya tersebut, menepis pertanyaan dugaan penerimaan Satpol PP
yang di sinyalir di atur oleh Satpol PP Provinsi, Kaihatu membantah “Itu
Aspirasi Dewan, kami hanya menerima titipan dana, itupun hanya untuk 30 orang”
tegasnya. (CN-03)
