Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Dalam waktu dekat
dinas Perhubungan Kota Ambon akan membuat peraturan Walikota terkait
dengan perparkiran di badan jalan yang saat ini dapat dijumpai di beberapa ruas
jalan di Kota Ambon. Demikian penjelasan PLT
Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya
Selasa (5/6).
dinas Perhubungan Kota Ambon akan membuat peraturan Walikota terkait
dengan perparkiran di badan jalan yang saat ini dapat dijumpai di beberapa ruas
jalan di Kota Ambon. Demikian penjelasan PLT
Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya
Selasa (5/6).
Menurutnya saat ini ada
beberapa kasus yang bisa dijumpai seperti di jalan Sudirman yang mana pemilik
kendaraan pribadi maupun angkot di kota Ambon tidak memiliki garasi
sehingga memarkirkan kendaraan seenaknya di badan jalan. Secara estetika
menurut Sapulette itu sudah mengganggu pemandangan kota, dan juga akan
menimbulkan persoalan bagi kendaraan lain yang melewati jalur tersebut.
beberapa kasus yang bisa dijumpai seperti di jalan Sudirman yang mana pemilik
kendaraan pribadi maupun angkot di kota Ambon tidak memiliki garasi
sehingga memarkirkan kendaraan seenaknya di badan jalan. Secara estetika
menurut Sapulette itu sudah mengganggu pemandangan kota, dan juga akan
menimbulkan persoalan bagi kendaraan lain yang melewati jalur tersebut.
Oleh sebab itu
menurutnya dalam waktu dekat ini dirinya sendiri yang akan merancang peraturan
walikota untuk menertibkan kendaraan yang parkir inap di badan jalan atau yang
parkir dari malam sampai pagi pada beberapa ruas jalan yang merupakan jalan
penghubung, dicontohnya ruas jalan Sudirman dan ruas jalan Dr. Kayadoe. Dijanjikan pula kalau
peraturan walikota sudah ada maka akan disosialisasikan kepada masyarakat
terutama yang kendaraannya diparkirkan di badan jalan.
menurutnya dalam waktu dekat ini dirinya sendiri yang akan merancang peraturan
walikota untuk menertibkan kendaraan yang parkir inap di badan jalan atau yang
parkir dari malam sampai pagi pada beberapa ruas jalan yang merupakan jalan
penghubung, dicontohnya ruas jalan Sudirman dan ruas jalan Dr. Kayadoe. Dijanjikan pula kalau
peraturan walikota sudah ada maka akan disosialisasikan kepada masyarakat
terutama yang kendaraannya diparkirkan di badan jalan.
Adapula beberapa daerah yang
geometri jalannya berbahaya tetapi tetap saja dijadikan tempat parkir dicontohi
jalan Karang panjang yang mana beberapa truk parkir di malam hari, hal itu
tidak boleh karena jalan turunan dipakai jntuk parkir. Ia menambahkan kalau
peraturan walikota sudah ada dan masyarakat masih tetap membandel maka pihaknya
akan mengambil tindakan tegas, dengan menderek kendaraan yang masih parkir di
badan jalan.
geometri jalannya berbahaya tetapi tetap saja dijadikan tempat parkir dicontohi
jalan Karang panjang yang mana beberapa truk parkir di malam hari, hal itu
tidak boleh karena jalan turunan dipakai jntuk parkir. Ia menambahkan kalau
peraturan walikota sudah ada dan masyarakat masih tetap membandel maka pihaknya
akan mengambil tindakan tegas, dengan menderek kendaraan yang masih parkir di
badan jalan.
Selain itu ada sangsi berupa
tilang, mobil tersebut akan digembok dan pemilknya akan berurusan dengan pihak
perhubungan membayar biaya tilang baru gemboknya dibuka. Untuk itu dirinya akan
membuat peratyran Walikota baru dilanjutkan kepada peraturan daerah,
karena pada undang-undang 22 sudah dijelaskan tidak boleh ada parkir inap di
badan jalan. ” Saya akan usahakan
dalam waktu dekat karena sudah ada dalam konsep saya,” ungkap Sapulette.(CN-03)
tilang, mobil tersebut akan digembok dan pemilknya akan berurusan dengan pihak
perhubungan membayar biaya tilang baru gemboknya dibuka. Untuk itu dirinya akan
membuat peratyran Walikota baru dilanjutkan kepada peraturan daerah,
karena pada undang-undang 22 sudah dijelaskan tidak boleh ada parkir inap di
badan jalan. ” Saya akan usahakan
dalam waktu dekat karena sudah ada dalam konsep saya,” ungkap Sapulette.(CN-03)
