Ambon. cahaya-nusantara.com

Kuasa Hukum ahli waris Evans Reinold Alfons, pemilik 20 potong dati negeri Urimesing, Joemicho R.E. Syaranamual, SH, MH menyampaikan rasa kekecewaan atas pemberitaan sejumlah media massa di kota Ambon yang menurutnya tidak benar, terkait pemberitaan media dengan judul, “Jual Lahan, Caleg PKPI Dipolisikan”.

Menurut, Syaranamual, terkait kedudukan dan kebenaran substansi persoalan dalam isi pemberitaan sejumlah media yang tidak benar. Dimulai dari aspek lahan yang dijual, adalah benar milik Evans Alfons bersama keluarga sesuai register dati negeri urimesing, secara putusan putusan mahkamah agung dan beberapa putusan lain yang telah mengclear 20 dusun dati, itu milik keluarga alfons dalam hal ini Evans Reinold Alfons.

Proses penjualan maupun pengalihan hak ini dilakukan berdasarkan hak yang benar karena dasar kepemilikan dari Evans Alfons ini sudah diketahui oleh banyak masyarakat. Dimana sudah bertahun tahun bersama almarhum ayahnya, Josias Abner Alfons memperjuangkan tanah tanah ini.

Karena itu, sangat keliru kalau ada bahasa lahan dijual, atau jual lahan Evans Alfons dipolisikan. Yang kedua aspek laporan, aspek laporan ini kan harus dipahami adalah laporan dugaan pidana dalam bentuk pengaduan, bukan laporan polisi. Sehingga Polisi butuh melakuakn penelusuran apakah benar telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Evans Alfons sebagaimana isi laporan dari kuasa hukum Obeth Nego Alfons.

Yang menjadi catatan penting adalah, kami dari kuasa hukum Evans Alfons, menyampaikan bahwa perkara ini masih butuh pembuktian hak dalam kasus keperdataan. Untuk diketahui bahwa hari, ada proses sidang pembacaan gugatan perkara nomor 28/PDT.G/2019/PN.AMB.  sehingga sangat disayangkan jika Obeth Nego Alfons bersama tim Kuasa Hukumnya melaporkan tindak pidana yang dasar kepemilikaanya masih dipermasalahkan di masalah perdata.

Kita tahun bhwa ada aturan main dalam membuat laporan, ada aturan main dalam aspek pidana tetapi sesungguhnya harus diketahui bahwa mendiclear bahwa tentang hak ini, Obeth Nego belum bisa dikatakan bahwa memiliki ha katas tanah tanah dati milik Evans Alfons bersama yang menjadi ahli waris dari Josiaz Alfons, mupun tanah tanah ini yang diklem bahwa itu milik Obeth Nego Alfons, karena dirinya saat ini sedang menempuh upaya hukum.

Oleh karena itu pada pokoknya, permasalahan ini dan pemberitaan pemberitaan media saat ini jelas sangat merugikan klien kami, karena klien kami merasa diserang dari sisi aspek Calegnya, maka kami kuasa hukum akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa laporan ataupun pemberitaan media sangat tidak benar.

Kuasa Hukum Evans Alfons juga menilai, pemberitaan sejumlah media yang sepihak dan laporan laporan kuasa hukum Obeth Nego Alfons adalah upaya pembunuhan karakter, serta ingin merugikan klien kami karena berhubungan dengan status Evans sebagai salah satu Caleg DPRD Kota Ambon.

Bahkan ada isi pemberitaan di beberapa media yang mengarahkan agar masyarakat tidak boleh memilih Evans dalam Pileg nanti adalah sangat merugikan. Jadi jelas jelas ini upaya penyerangan terhadap pribadi Caleg bukan pribadi dari pokok permasalahan ini.

Ditanya terkait etika beracara atas tindakan kuasa hukum Obeth Nego Alfons, menurut Syaranamual, sebagai seorang lawyer dan dalam organisasi Advokat dirinya tidak bisa menyatakan bahwa tindakan ini melanggar etika hukum beracara, karena ada Dewan Advokat.

Ada Dewan Kehormatan yang bertugas untuk menetukan apakah tindakan kuasa hukum Obeth Nego Alfons ini melanggar kode etik atau tidak. Namun sebagai kuasa hukum atas klien kami, kami juga akan mempersiapkan laporan laporan kode etik kami yang kami akan masukan ke Dewan Kode Etik pada besok hari.

Sementara itu, ahli waris Evans Reinold Alfons dalam keterangan mengatakan, status kepemilikan 20 potong dati itu adalah milik Josiaz Alfons yang diwariskan garis lurus turun kepada saya, bersama kakak dan adik adik sebagai ahli waris, yang mana selama ini diperjuangkan oleh orang tua kami, almarhum Jacobus Abner Alfons yang telah dilakukan sejak tahun 1978 hingga beliau meninggal 2016.

“Bagi saya orang yang mengklaim selaku pemilik adalah orang tidak pernah melakukan tanggungjawabnya selaku anak dati. Bahkan disaat berperkara dari tahun 1978 sebenarnya Obeth Nego Alfons ini ada dimana. Tidak pernah ada di tempat,dan tidak pernah selaku pihak yang berperkara di pengadilan negeri ambon sampai ke Mahkamah Agung.

Saya melakukan penjualan itu bahkan disaat almarhum ayah saya masih hidup, saya diberikan kuasa lewat kuasa notaris hingga tanggal 8 Agustus 2016 juga, saya diberikan kuasa untuk melakukan itu dan kuasa itu belum berakhir,” papar Evans.

Dikatakan, karena yang memberikan kuasa itu kepada dirinya bukan hanya almarhum ayah melainkan ibunya, Vera Juliana Suitela juga bersama almarhum ayah memberikan kuasa penuh dan diakui oleh kakak Rico Weyner Alfons dan kedua adik mengakui hal itu dan tidak memiliki keberatan apapun terkait proses penjualan yang dilakukan.

Menyinggung soal isi pemberitaan salah satu media tentang adanya surat kuasa yang diberikan kepada Obeth Nego Alfons terkait kepemilikan 20 potong dati ini. Menurut Evans, surat kuasa tanggal 23 Juni 1983 sebagimana yang disinggung, itu saat ini pihak kami sedang menunggu.

Karena tiap penggugat punya kewajiban untuk membuktikan dalil dari gugatannya, kemudian dia harus membuktikan mana itu surat kuasa yang mungkin pernah digunakan oleh orang tua saya.

“saya merasa ada yang aneh dengan keberadaan surat ini, Karena ayah saya berperkara 1978 sampai 1982 itu ada putusan pengadilan tinggi perkara 386 tahun 1978 putusannya inkrah 1979, karena gugatan pengadilan negeri tidak dilanjutkan ke pengadilan tinggi.

Kita dalam posisi sebagai pemenang, saat itu pemerintah negeri urimessing menggugat ayah saya beserta opa dan adik dari opa saya. Tahun 1980 ayah saya digugat pribadi karena kedua  opa sudah meninggal. Tahun 1982 ada putusan pengadilan tinggi nomor 100 kita menang, kok di tahun 1983 ada kuasa dari orang yang menurut saya tidak berkuasa.

Karena saat itu mereka dalam hal ini obeth Nego alfons tidak terlibat dalam perkara kok mereka memberikan kuasa kepada orang yang digugat,” jelas Evans. Jadi saya mengindikasikan bahwa surat kuasa yang disinggung tersebut  adalah surat kuasa palsu yang kemudian akan kita pidanakan penggunaan surat kuasa 23 Juni 1983 akan diproses pidana.

Obeth Nego Alfons, dalam semua putusan yang dimiliki keluarga alfons sejak tahun 1978 sampai saat ini yang dimenangkan keluarga Alfons tidak pernah satupun disebutkan nama Obeth Nego Alfons. Kenapa kita tidak punya kewajiban untuk menarik pihak atau melibatkan obeth nego alfons dalam perkara, oranya saja di Bogor, KTP juga KTP Bogor. Selama 43 tahun tidak pernah melakukan kewajiban sebagai anak Dati, dan ini terkait dengan aturan hukum adat Ambon Lease, dimana semua tertuang disana, juga yurispundensi MA yang terkait putusan putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait permaslahan tanah dati.

Sehingga tidak perlu melibatkan orang yang menurut  kita tidak memiliki ha katas dati. “ini bukan tanah pusaka, ini tanah dati,” ujarnya. Sementara itu kuasa hukum Evans Alfons, Syaranamual, terkait surat kuasa yang dimaksud Obeth Nego Alfons, jika benar itu kuasa seharusnya penerima kuasa yang mendapatkan, memperoleh dan memegang kuasa aslinya, kuasa itu harus dipegang oleh penerima.

Sementara dari perkara awal hingga sekarang, tidak pernah ada surat kuasa itu ditunjukan atau dipakai oleh keluarga Evans Alfons atau almarhum ayahnya dalam perkara perkara ini.
Untuk itu diduga surat kuasa ini adalah surat kuasa palsu, tandas Syaranmual. (CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *