Ambon, cahaya-nusantara.com
Surat Komisi ASN bernomor B-2115/KASN/7/2019 tertanggal 3 Juli 2019 yang ditujukan kepada Menteri Riset dan Dikti membuktikan jika pemberhentian Dirpoltek Ambon terhadap Kasubag Keuangan Elisabet Watratan merupakan sebuah tindakan semena-mena tanpa memiliki dasar.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan atas laporan korban Kasubag Keuangan Poltek Negeri Ambon yang dikabarkan diduga menjadi korban tindakan semena-mena dari Dirpoltek Negeri Ambon, Dady Mairuhu, Komisi ASN akhirnya mengeluarkan sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Riset dan Dikti RI dengan nomor 2115 dimana surat tersebut merupakan Rekomendasi atas dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Ligkungan Poltek Negeri Ambon.
Selanjutnya dalam surat rekomendasi yang sifatnya penting tersebut KASN memberikan laporan kepada Menteri atas kejadian berupa tindakan semena-mena oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon dan setelah memaparkan seluruh hasil penelusuran berupa pemeriksaan baik kepada korban maupun pihak Poltek Ambon yakni Direkturnya serta sejumlah pihak lain maka KASN kemudian dalam butir 10 surat rekomendasi tersebut meminta Menteri agar segera menginstruksikan saudara Dady Mairuhu selaku Direktur Poltek Negeri Ambon agar segera mengembalikan korban Elisabet Watratan S.Sos kepada jabatan semula atau jabatan yang setara dengannya.dengan meninjau kembali SK Dirpoltek Negeri Ambon tanggal 1 April 2019. Adapun Surat Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi.(CN-04)
