OPINI

ByEditor

Dec 10, 2020

EKONOMI INKLUSIF MALUKU DIBAYANGI PANDEMI COVID-19


Oleh : Jefri Tipka, S.Si, M.Si

Kepala Seksi Neraca Produksi BPS
Provinsi Maluku

Tujuan utama pembangunan inklusif adalah
mengurangi jumlah penduduk miskin melalui kesempatan kerja, akses terhadap
kesempatan ekonomi dan jaring pengaman sosial. World Economic Forum (WEF) mendefinsikan ekonomi inklusif sebagai
suatu strategi untuk meningkatkan kinerja perekonomian dengan perluasan
kesempatan kerja dan kemakmuran ekonomi, serta memberi akses yang luas pada
seluruh lapisan masyarakat. Sehingga dibutuhkan kebijakan pembangunan ekonomi
yang dirancang agar masyarakat dapat dengan mudah mengkases sumber daya ekonomi
dan adanya kesempatan kerja sehingga masyarakat mampu menghasilkan pendapatan
untuk memenuhi kebutuhan.

Definisi dari WEF tentang ekonomi
inklusif tersebut tidak otomatis atau langsung dapat diimplementasikan di
Indonesia, hal ini dikarenakan terdapat berbagai faktor salah satunya adalah
disparitas dan kondisi sosial budaya di Indonesia. Oleh karena itu Bappenas mendefinsikan
pembanguan ekonomi inklusif sebagai pertumbuhan ekonomi yang menciptakan akses
dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan,
meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan antar kelompok dan
wilayah. Tujuan pembangunan ekonomi inklusif adalah memastikan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi mampu menurunkan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, Selain
itu mampu memperluas akses penggunaan infrastruktur dasar dan keuangan serta
kesempatan pengembangan kapabilitas sumber daya manusia bagi seluruh
masyarakat.

Bappenas juga merilis Indeks Pembangunan
Ekonomi Inklusif (IPEI) yang dapat dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan
pembangunan yang fokus dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif. IPEI
mengukur inklusivitas pembangunan melalui aspek pertumbuhan ekonomi,
ketimpangan, kemiskinan, akses dan kesempatan. Terdapat tiga pilar dalam IPEI
yaitu Pilar pertama pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; pilar kedua
pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan dan pilar ketiga perluasan
akses dan kesempatan.

Pada tahun 2016 nilai Indeks Pembangunan
Ekonomi Inklusif (IPEI) Provinsi Maluku baru mencapai 4,98 dan nilai tersebut
lebih rendah dari nilai IPEI Indonesia yang telah mencapai 5,64. Selanjutnya
pada tahun 2019 nilai IPEI Provinsi Maluku mengalami peningkatan menjadi 5,39;
sehingga dapat dikatakan selama periode tahun 2016 – 2019 terdapat peningkatan dan
perbaikan sangat baik pada berbagai indikator yang mempengaruhi IPEI Provinsi
Maluku. Dengan nilai IPEI 5,39 maka Provinsi Maluku berada pada urutan ke-29
dari 34 Provinsi di Indonesia pada tahun 2019. Untuk Level Kabupaten/Kota di
Provinsi Maluku pada tahun 2019, angka IPEI tertinggi adalah Kota Ambon dengan
nilai IPEI 5,78 diikuti oleh Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai IPEI 5,48
dan Kabupaten Maluku Tengah sebesar 5,38 nilai IPIE pada tahun 2019.

Jika dilihat lebih jauh kedalam, pada
tahun 2019 pilar perluasan akses dan kesempatan untuk Provinsi Maluku memiliki
nilai indeks yang lebih tinggi dari 2 pilar yang lain yaitu sebesar 6,25. Pada
urutan kedua adalah pilar pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan
dengan nilai indeks 5,68; selanjutnya adalah pilar pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi dengan nilai indeks 4,88.

Pilar pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi Provinsi Maluku, masih memiliki nilai yang paling rendah diantara 3
pilar IPEI tahun 2019. Sehingga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Provinsi
Maluku dalam proses perencanaan pembangunan kedepan. Hal ini dapat diartikan
sebagai wajib adanya peningkatan skala ekonomi dengan ditandai dengan
peningkatan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mesti terus
dilakukan secara kontinu. Dengan Skala ekonomi yang meningkat dan lebih besar,
maka pembagian “kue kemakmuran” akan semakin dinikmati/dirasakan masyarakat di
Provinsi Maluku.

Tahun 2019 merupakan kondisi dimana
belum adanya pandemi covid-19 sehingga masyarakat lebih mudah melakukan
interaksi atau aktivitas ekonomi tanpa ada pembatasan kegiatan sosial budaya,
pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat umum, dan akses moda
transportasi. Sehingga pengaruh dari pandemi covid-19 pada tahun 2020 akan
sangat dirasakan dan sangat mempengaruhi aktivitas perekonomian di Provinsi
Maluku. Dari data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada tanggal 5
November 2020, pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku  pada triwulan III 2020 mangalami kontraksi
sebesar 2,38 jika dibandingkan dengan triwulan III 2019.

Pandemi covid-19 yang masih belangsung menimbulkan
banyak masalah turunan. Resesi Ekonomi Provinsi Maluku yang terjadi pada
triwulan III 2020 diikuti berbagai bayang-bayang akan meningkatnya Pengangguran
dan kemiskinan. Karena secara teori pertumbuhan ekonomi dan Pengangguran
memiliki hubungan yang erat, Artur Okun (Teori Okun’s Law) mengindikasikan
hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dengan Pengangguran, sehingga
semakin tinggi tingkat pengagguran maka semakin rendah tingkat pertumbuhan
ekonomi.

Dari data yang dirilis Badan Pusat
Statistik pada 5 November 2020 lalu tingkat Pengangguran pada level nasional
terjadi peningkatan angka pengagguran dari 5,28 persen pada Agustus 2019
menjadi 7,07 persen pada Agustus 2020. Sejalan dengan itu pada level Provinsi
Maluku, Tingkat Pengagguran Terbuka dari 6,69 persen pada Agustus 2019 meningkat
menjadi 7,57 persen pada Agustus 2020. Rilis angka Pengangguran tersebut secara
bersamaan dengan rilis data Pertumbuhan Ekonomi triwulan III 2020 yang secara
tidak langsung dapat dikatakan terjadinya resesi ekonomi di Provinsi Maluku.

Ditengah situasi pandemi covid-19,
muncul berbagai spekulasi dimana bayang-bayang memburuknya masalah kemiskinan
akan terjadi ditengah situasi resesi ekonomi dan meningkatnya Pengangguran di
Provinsi Maluku. BPS Akan merilis angka kemiskinan kondisi september 2020 pada
tanggal 15 Januari 2021 mendatang. Rilis kemiskinan terakhir yang dilakukan BPS
pada tanggal 15 Juli 2020 menunjukkan tingkat kemiskinan Provinsi Maluku pada
Maret 2020 mencapai 17,44 persen mengalami penurunan dari periode september
2019 (17,65 persen) dan Maret 2019 (17,69 persen). Pada periode awal tahun 2020
sampai dengan bulan Maret 2020 dampak pandemi covid-19 berlum terasa atau
berdampak di Provinsi Maluku, dimana kasus pertama positif covid-19 di Provinsi
Maluku adalah pada tanggal 22 Maret 2020 dan kasusnya terus terjadi peningkatan
sampai dengan 8 Desember 2020 yang sudah tercatat sebanyak 4.758 positif
covid-19 (sumber :
http://corona.malukuprov.go.id).

Tahun 2020 hanya tinggal beberapa minggu
lagi dan akan memasuki tahun 2021, pandemi covid-19 dan penyebarannya masih
terus terjadi dan belum tau sampai kapan pandemi ini berakhir. Disisi lain
perekonomian harus tetap tumbuh, aksebilitas dan kesempatan kerja harus tetap
mejadi prioritas penting bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan kerja keras dan
kerja cerdas dari berbagai Pihak, terutama untuk Pemerintah Provinsi Maluku
sangat diharapakan berbagai skenario kebijakan dalam meningkatkan perekonomian
inklusif di Masa Pandemi ini. Pembangunan Ekonomi Inklusif di Provinsi Maluku
harus terus diupayakan agar masalah kemiskinan dapat dituntaskan sehingga
cita-cita bangsa ini yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu negara
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dapat tercapai.

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *