Ambon, cahaya-nusantara.com – Pemerhati Pendidikan Provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy mengatakan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diberlakukan sekitar 4 atau 5 tahun lalu. Dan sejak awal diberlakukan dirinya sudah mengkritisi karena segala regulasi yang dikeluarkan pemerintah banyak kali berorientasi pada daerah kontinental yang diberlakukan secara nasiomal akhirnya tidal cocok bagi daerah pulau-pulau seperti di Maluku.
Demikian antara lain penegasan Siamiloy kepada wartawan di Ambon, Sabtu, 19/06/2021.
Dikatakan, segala kriteria atau UU yang dibuat pemerintah selalu meletakan ukurannya pada daerah kontinental dan ketika diterapkan secara nasional maka tidak cocok dengan daerah-daerah kepulauan seperti di Maluku.
Selanjutnya Siamiloy mengatakan maksud diberlakukannya PPDB ini menurut pemerintah supaya siswa-siswi itu busa tertampung untuk melanjutkan pendidikan.
Menurutnya pasa tahun 2019 dirinya mencatat pemerintah telah menetapkan sekitar 2.580 zona dan membentuk tim Sarker implememtasi Zona Pendidikan dan dibagi dalam 8 klaster dengan masing-masing koordinator. Kemudian lalu Maluku, Jateng dan Kaltim berada pada klaster 4 dan dikoordinir oleh Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat. Nah sekarang dengan Penggabungan 2 Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi maka dirinya sudah tidak tahu persis bahwa kelanjutan daripada tupokdi dari pada Dirjen-Dirjen yang tadinya ditugaskan untuk.menangani Zona-Zona sesuai dengan aturan pemerintah apakah masih berlaku sampai dengan saat ini atau sudah tidak lagi..
Selanjutnya menurut Siamiloy PPDB ini kan sudah dilakukan secara online. Bagi firinya ada kendala. Dimana tidak semua orangtua itu busa mendaftarkan anaknya karena terkadang mengalami kendala dengan Email dan perangkat teknis secara online tersebut. Sebagai contoh terkadang orangtua bisa lupa pasword dari Emailnya karena itu tidak semua orangtua siswa yang bisa mendaftarkan anaknya secara online.
Kemudian kalau itu dilakukan di sekolah maka terkadang masalahnya terjadi di server sekolah dimana kadangkala satu file bisa menghabusakan waktu 15 s.d. 20 menit bahkan bisa lebih baru bisa proses atau bisa jalan. Dan oleh sebab itu menurut Siamiloy, sebetulnya dan mestinya ada kebijakan dari Dinas pendidikan terutama dinas pendidikan kota Ambon harus mengambil kebijakan supaya selain pendaftaran secara online tetapi ada ruang dan waktu yang disediakan untuk.pendaftaran secara manual terautama agar bisa menampun orangtua siswa yang tidak bisa mendaftar secara online.sehingga siswa-siswa itu bisa tersalur sesuai dengan tujuan mereka mau sekolah di mana itu.
Siamiloy juga mengatakan, lewat PPDB selain adanya sistem zona ada juga beberapa sistem yang lain untuk pendaftaran siswa baru misalnya melalui jalur afirmasi yakni jalur yang menampung siswa-siswa yang tidak mampu tetapi ingin memasuki sebuah sekolah tertentu yang penting siswa tersebut memenuhi berbagai persyaratan lain terutama siswa tersebut mengantungi keterangan dari kantor sosial yang menerangkan tentang kondisi keluarga yang tidak mampu.
Selain itu ada pula jalur prestasi di mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal bahwa dia pernah mengikuti lomba dan berhasil menjuarai salah satu mata lomba atau memiliki prestasi pada cabang-bidang tertentu.
Selain itu penerimaan yang didasarkan pada ada siswa pindahan yang sebagai akibat dari pada ada pekerjaan orang tua maka dengan berpindah ke tempat lain siswanya juga ikut dipindahkan.
Kepada wartawan siamiloy mengatakan pertanyaannya adalah Apakah jalur-jalur selain online tadi sampai saat ini masih efektif diterapkan atau tidak dan atau diberlakukan atau tidak.
Iya menyebutkan dewasa ini yang lagi marak di sekolah bukan afirmasi bukan pindahan bukan prestasi tetapi jalur yang tidak ada dalam regulasi yakni jalur OD atau orang dalam.
Menurut Siamiloy kalau menggunakan OD maka dengan sendirinya sudah menyimpang dari pada aturan atau regulasi atau aturan yang diberlakukan, (CN-01)

