Ambon, cahaya-nusantara.com – Julius Talaksoru, S.Pd yang merupakan anak bungsu dari Raja Waru yang bernama Jafeth Talaksoru mengatakan dirinya nenolak dengan tegas keputusan Pejabat Negeri Waru yang menghendaki Pengkatan Raja atau Patuleta negeri Waru ditempuh dengan cara pemilihan atau yang marak dikenal dengan istilah pemilihan secara demokrasi.

Demikian antara lain penegasan Julius Talalsoru kepada wartawan di atas makam otang tua di negeri Waru, Minggu, 06/06/2021.

Dikatakan, dirinya mau mengingatkan pejabat yang kini menjabat dan mengambil keputusan agar dilaksanakan pemilihan raja secara demokrasi, bahwasanya sudah 11 pemimpin yang berakhir dengan orang tuanya yang mendapat jabatan Raja dengan gelar orangkaya. “Berbicara tentang jabatan Raja di negeri Waru adalah orang tua saya, Jafeth Talaksoru”ujarnya.

Menurutnya dari pemimpin pertama Talaksoru sampai  yang ke-5 tanpa data tapi opanya, Robert Talaksoru yang diberi kepercayaan pada tahun 1900 oleh Belanda.

Selanjutnya menurut pensiunan kepsek ini sejak turunnya Perneg, atau peraturan negeri itu maka terjadilah kontra pendapat di negeri Waru antara marga Kunnu gabung jurus dengan resley melawan marga Talaksoru,  padahal sejak awal berdirinya negeri Waru, Kunnu memiliki jabatan sebagai kapitan  sedangkan Resley jabatannya sebagai tuan tanah. Talaksoru sebagai Patuleta atau Raja. 

Menariknya, sejak keluarnya Perneg, marga Kunnu kemudian bergabung jurus lalu menggugat persoalan perneg ini ke Pengadilan Negeri Masohi. Tegasnya yang melakukan gugatan adalah Markus Kunnu, Sadrak Resley dan Brampy Kunnu. Sedangkan pihak yang digugat adalah Iwan Luturkey sebagai pejabat kepala Pemerintah negeri pada waktu itu dan Ketua Badan saniri Negeri Waru antara lain Yosefus Ukru. Mereka digugat di PN Masohi  dan hasil putusan PN dalam amar putusannya menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 830.(satu juta delapan ratus tigapuluh ribu rupiah).

Dengan putusan tersebut maka Perneg Negeri Waru dinyatakan sah. Kepada wartawan seraya menunjukkan dokumen keluarganya Julius mengatakan kepala pemerintahan negeri Waru dapat memenangkan perkara gugatan dari Kunnu CS di PN Masohi atas dasar dokumen milik keluarganya yang memiliki garis keturunan raja atau patuleta di negeri Waru.  

Ditambahkan patut diingat bahwa proses yang terjadi saat ini adalah penetapan raja dan bukan penetapan tuan tanah ataupun kapitan.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *