Ambon, cahaya-nusantara.com – Yafet Talaksoru, MA.M.Th salah satu Cucu dari Anak tertua Raja Jafeth Talaksoru keturunan Patuleta Negeri Waru kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah mengatakan tidak semua keluarga Talaksoru berhak menjadi Patuleta atau Raja di Negeri Waru karena dari fakta dan bukti sejarah menyatakan yang berhak menjadi Patuleta di Negeri itu adalah Keluarga Talaksoru dari keturunan Robert Talaksoru, Jafeth Talaksoru.
Demikian antara lain penegasan Yafet Talaksoru kepada wartawan di Waipia, Minggu, 06/06/2021.
Dikatakan, di dalam pernyataan- pernyataan dokumen tua sudah dijelaskan bahwa keluarga Talaksoru dari dulu, dari moyang pertama sampai moyang terakhir kedudukan raja atau patuleta ada pada keluarga atau marga Talaksoru. Namun sesungguhnya di dalam marga Talaksoru itu ada dua bagian atau secara adat disebut sebagai Sua. Sua Osiralna adalah sua yang berhak mengatur tentang urusan Pemerintahan atau Raja di Negeri, sedangkan yang satu lagi adalah Sua Seiseiku yang tidak mempunyai kepentingan dalam urusan Raja-raja dan aturan tersebut sudah ditetapkan dari dulu sampai sekarang.
Oleh sebab itu, lanjut Talaksoru, terbukti Raja yang pertama-tama menerima langsung besloit dari pemerintah Belanda adalah Robert Talaksoru Raja keenam.yang menerimanya pada tahun 1900 yang adalah orangtua kandung dari Raja Jafeth Talaksoru yang juga diangkat sebagai Raja kedelapan pada 2 April 1949 paskah Kemerdekaan RI. Kemudian dilanjutkan oleh anaknya yang bernama Raja Nikolson Talaksoru Raja kesembilang yang menerima pengangkatan raja pada 23 Februari 1974 dimana Bupati Kepala Daerah Maluku menandatangi Surat Keputusan tersebut.
Selanjutnya menurut Talaksoru, saat ini dalam perkembangan Raja-raja di Maluku bersamaan dengan adanya peraturan Presiden Jokowi yang memberi ruang dengan ketetapan-ketetapa
n dan UU yang berlaku maka terjadi satu pergeseran sehingga keluarga besar Talaksoru di Negeri Waru justru mengklaim karena tidak paham yang dinyatakan sesuai Perneg bahwa ada keluarga Talaksoru atau mata rumah Talaksoru berarti seluruh mata rumah punya hak untuk dipilih menjadi raja dengan tidak lagi mengindahkan garis keturunan yang tertuang di dalam sejarah tua yang disebut ufu turunan kepala kampung Raja-raja Waru dari dulu sampai sekarang yang ditetapkan pada 25 Oktober 1945 dari Raja pertama itu menyatakan Talaksoru dimana dari dokumen itu menyatakan Raja pertama adalah Talaksoru kemudian Raja yang kedua Tulna yang beradik kaka dengan Sirsora.Trus Sirsora melahirkan Nurukojamna; dari Nurukojamna turun ke Senala dan Robert yang merupakan adik kakak; kemudian dari Robert turun ke Luis.
Dikatakan khusus untuk keluarga Luis kemudian masuk dalam arken keluarga Komsari sehingga tidak ada lagi dalam keluarga Talaksoru sehingga sejarah kembali kepada Robert yang melahirkan Raja Jafeth dan di dalam pemerintahan Jafeth inilah pemerintahan garis lurus ditetapkan karena anaknya juga langsung ditetapkan di Negeri Waru.(CN-01)

