Ambon, cahaya-nusantara.com – Raja Negeri Liliboy Kabupaten Maluku Tengah D.C. Kastanya mengatakan terkait dengan bantuan Langsung Tunai (BLT) maka salah penggunaan anggaran saja masuk hotel prodeo alias penjara.

Demikian pernyataan Kastanya kepada wartawan di kantor Negeri Liliboy, Kamis Pekan lalu saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya penurunan angka penerimaan BLT di desa itu secara drastis di tahun 2021 di banding dengan tahun 2020.

Dikatakan,  lebih baik ia pencuri dari pada melakukan penyalahgunaan anggaran, artinya bantuan yang diberikan kepada salah satu keluarga tumpang tindih.

Sambil mengutip aturan teknis tentang BLT, Kastanya mengatakan penerima Bantuan Langsung Tunai itu yang non PKH, non BPNT, non BST dan jaring pengaman sosial lainnya seperti penerima UMKM.

Menurutnya, setelah dirinya menginventarisir semua data dari pada masyarakat, dan salah satunya adalah pra kerja maka diperoleh data jumlah penerima bantuan jaringan pengaman sosial di Negeri Liliboy bahkan yang paling  terakhir UMKM Negeri Liliboy merupakan negeri penerima bantuan UMKM terbanyak di Kabupaten Maluku Tengah. Sehingga bantuan yang dialokasikannya hanya dikhususkan bagi masyarakat negeri Liliboy yang nota bene yang paling pertama adalah mereka-mereka yang dari sisi administratif itu tidak lengkap karena 9 pintu bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat lewat jaring pengaman sosial itu lewat online jadi dibutuhkan masyarakat-masyarakat yang memiliki administrasi lengkap.

Dampak yang kedua adalah kebijakan penggunaan Dana Desa sangat berpengaruh terhadap indeks desa apabila dalam satu tahun tidak ada program pembangunan di dalam desa atau dalam negeri.

Disebutkan sebenarnya 9 pintu bantuan lewat bantua sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat itu, selaku pimpinan negeri harus memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. “Katong bawa masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial itu lalu dana desa dan alokasi dana desa katong peruntukan untuk pembangunan-pembangunan fisik yang ada di negeri supaya katong seng dua kosong”ujarnya serta menambahkan setidaknya kalau di tahun 2020 kasih BLT tapi di tahun 2021 dirinya tidak bodoh lagi untuk mengulangi hal itu karena ada bantuan jaringan pengaman sosial sehingga ia mengguring masyarakatnya untuk mendapatkan bantuan jaringan pengaman sosial lalu kemudian alokasi yang besar anggarannya untuk 284 menjadi 64 kk.

Tegasnya menurut  Raja Kastanya jumlah penerima BLT yang terlihat adanya pengurangan tersebut dilakukannya berdasarkan surat edaran Menteri Desa PDTT RI nomor 17 tahun 2020 tentang percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang menyatakan bahwa DD untuk bantuan langsung tunai dan Padat Karya Tunai Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat atau KPM dan berlaku sejak Januari 2020.Dan yang kedua, pemerintah desa melakukan validasi data KPM baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima jaring pengaman sosial. Dengan demikian berdasarkan acuan itulah pihaknya melakukan pengurangan dengan terlebih dahulu melakukan rapat internal dengan Saniri Negeri.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *