Ambon, cahaya-nusantara.com – Menyusul Maklumat yang dikeluarkan oleh Kuasa hukum pemilik tanah Dusun Dati kalaring JOHANIS L.HAHURY,S.H.,M.H. alias Butje tertanggal 12 Juni 2022 yang telah dimuat pada  media ini, Rabu, 22Juni 2022.

Butje, mengatakan, Bila masyarakat menerima peralihan hak atas tanah dari Pemilik Dusun dati Kalaring, maka penguasaan dan pemilikan bidang tanah dusun dati Kalaring adalah sah. sedangkan yang kuasai tanah bukan  dari pemilik dusun dati, seperti SHM 578 Sahupala, maka penguasaan tanah itu disebut te kwader trouw atau penguasaan secara tidak jujur.

Selanjutnya menurut Butje, salah satu azas hukum mengatakan  Ex injuria ius non oritur yang artinya hukum tidak berasal dari perbuatan melawan hukum. asas hukum ini berlaku terhadap kasus ini tanpa pandang buluh. baik mereka yang miliki SHM atau yang kuasai bagian bidang tanah dusun dati Kalaring, yang tidak memperoleh hak dari pemilik dusun dati. SHM 578/Batu Merah an.Ibrahim Sahupala dan ahli warisnya adalah salah satu SHM bermasalah. 

Kepada wartawan Butje mengatakan pernah pihaknya  adukan ke Kementrian ATR/BPN dan pernah dibahas dalam rakernas kementrian ATR/BPN bulan April 2022. 

Menurutnya, Tanah SHM 578 adalah tanah dusun dati Kalaring dalam petuanan negeri Soya. tapi  mengapa SHMnya berlokasi di Batu Merah??? Diduga ada kesalahan BPN dalam menetapkan

 letak bidang tanah pada SHM 578 yang diperoleh Sahupala dengan cara-cara melanggar hukum dan tanpa pengetahuan dan ijin pemilik dati.(BM)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *