AMBON, cahaya-nusantara.com
PT. Urimessing FC Security Guard Service menepis tudingan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse yang menilai perparkiran yang saat ini dikelola pihak ketiga sangat merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dari segi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian penjelasan kepala PT. Urimessing Cabang Ambon, Hempry Nanlohy dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (16/11/2022) di Kafe Rifki Ambon.
Menurutnya, pihak PT. Urimessing cabang Ambon mengklarifikasi terkait statement Sekot disalah satu media saat membuka kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Pelayanan Perparkiran Elektronik yang diselenggarakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Senin (14/11/2022) kemarin.
Dijelaskan, seperti yang disampaikan oleh Sekot kalau PT Urimessing memegang parkiran di tahun 2022 tidaklah benar.
“Tapi ternyata Katorang (Kita) pegang perparkiran 2021 bukan 2022, “ujar Nanlohy.
Dirinya mengakui kalau pada tahun 2022 PT. Urimessing mengikuti tender namun kalah sehingga tidak masuk dalam pengelolaan perparkiran tahun 2022.
Ditempat yang sama ketua Tim hukum PT. Urimessing Edward Dias S.H. M.H menjelaskan, ada statemen yang dikeluarkan Sekot pada kegiatan FGD tersebut kalau PT Urimessing adalah perusahan diluar Kota Ambon, yang berdomisili di Jakarta .
Selain itu adapula pernyataan kalau pendapatan yang diperoleh dari Kota Ambon dibawa ke Jakarta, menurutnya, hal ini yang membuat pihaknya merasa kecewa.
Pasalnya pada saat pelelangan tersebut, dari 4 perusahaan yang mengikuti lelang hanya PT Urimessing yang dari luar.
“Memang secara tidak langsung memang tidak disebutkan tapi kami selalu PT Urimessing kan merasa, karena ini kan cabang kami di Ambon, ” ujarnya.
Dijelaskan, pada tahun 2021 ketika PT Urimessing memegang perparkiran, Masyarakat kota Ambon sudah diberdayakan.
Pertama, para Jukir sudah difasilitasi dari ujung rambut sampai ujung kaki, mulai dari topi, baju, baju kaos rompi sampai sepatu .
“Waktu hujan juga difasilitasi mantel dan payung, selain itu juga seluruh jukir juga di konfirmasi untuk pengadaan BPJS dan sudah kurang lebih 20 Jukir diberi BPJS oleh PT Urimessing
Sementara terkait proses tender 2022, menurutnya, kalau dilihat dari proses tender, semua perusahaan mempunyai hak di seluruh Indonesia, demikian menurut Dias PT Urimessing juga mempunyai hak untuk mengikuti tender tersebut .
Untuk itu Dias mengklarifikasi kalau PT Urimessing bukan sebagai pemenang tender perparkiran di kota Ambon pada tahun 2022, tetapi 2021.
Untuk proses pelelangan di tahun 2022, PT Urimessing tidak menang tender, padahal memiliki nilai penawaran tertinggi
Yang menjadi pertanyaan adalah, pemenang tender tahun 2022 yakni PT karya Sejahtera justru memiliki nilai tawar yang paling rendah sementara PT Urimessing yang punya nilai tawar tertinggi justru kalah.
Pihaknya juga mempertanyakan bahwasannya dalam proses tender itu ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh peserta yakni harus memiliki alat penghitung elektronik sesuai Perwali tahun 2020.
Sementara itu, diduga hanya PT.Urimessing saja yang memiliki alat tersebut, sesuai alat yang diminta pada persyaratan pelelangan.
Dengan demikian pihaknya menegaskan bahwa statement yang dikeluarkan oleh Sekot Ambon itu justru merugikan kota Ambon sendiri.
Menurutnya statement yang dikeluarkan Sekot Ambon itu sangat mengecewakan pihak PT. Urimessing yang terang terangan tidak lolos dalam pelelangan tahun 2022 meskipun memenuhi seluruh persyaratan termasuk memiliki nilai penawaran tertinggi dan juga alat penghitung elektronik.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyurati Sekot untuk mengklarifikasi statement yang sudah dikeluarkan pada kegiatan FGD pada senin itu.
Pasalnya statement tersebut pastinya sudah ditonton oleh seluruh masyarakat kota Ambon sehingga menjatuhkan PT Urimessing.(CN-06)

