AMBON, cahaya-nusantara.com

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, Keputusan Saniri Negeri  dengan Raja di Urimessing dalam musyawarah besar tanggal 27 Oktober 2023 itu tidak proseduril  dan karena itu keputusan itu tidak punya kekuatan hukum.

Demikian antara lain penegasan Taihuttu kepada wartawan di Ambon usai memimpin rapat dengar pendapat bersama Saniri Negeri Urimessing, Pemerintah Negeri Urimessing dan Keluarga Alfons dan keluarga Wattimena Rabu,6/12/2023.

Dikatakan, kenapa sampai dikatakan keputusan Saniri  tidak punya kekuatan hukum karena keputusan seniri dan raja itu  adalah peraturan Negeri dimana peraturan negeri itu harus diuji lewat fasilitasi di pemerintah daerah dan kalau sudah disetujui baru  diundangkan dalam lembaran Negeri barulah keputusan itu  menjadi peraturan negeri.
Menurutnya inilah prosedur  yang selalu berjalan selama ini.

“Kedua Saya bilang tadi layak dipertanyakan apakah putusan saniri bisa mengalahkan atau bisa menghilangkan yang namanya putusan Mahkamah Agung, putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri dan  karena itu tadi rekomendasi kami kalau Wattimena menganggap 20 potong Dati itu yang dulu dikasih dikembalikan kepada mereka karena mereka masih ada maka silahkan tempuh jalur hukum.

Sama halnya juga dengan pemerintah negeri dan Saniri negeri yang pasti mau mengatakan siapa benar siapa tidak harus ada bukti dan fakta hukum. 

“Nah bukti dan fakta hukum ini oleh negara hanya menentukan pengadilan sebagai lembaga yang berkompeten,lembaga yang dimiliki oleh negara untuk memutuskan siapa benar dan siapa tidak.”ujarnya
Seraya menambahkan untuk Wattimena silahkan berproses ke jalur hukum.
Kedua, untuk pemerintah negeri juga harus taat pada supremasi hukum, supremasi hukum itu apa? Tanya Taihutu, Menurutnya, supremasi itu adalah putusan-putusan pengadilan itu.

“Kan begitu bukan taat kepada orang perorang tetapi taat kepada putusan pengadilan” ujar Taihuttu.

Selain itu, menurut Ketua Komisi I, pemerintah negeri mesti tau juga aturan dan prosedur sebuah peraturan Negeri dimana sebuah putusan dianggap sah sebagai peraturan negeri ketika Saniri Negeri dan raja selesai membuatnya harus di fasilitasi di pemerintah daerah dalam dua pendekatan apakah materi dan dari sisi formil artinya peraturan negeri itu dibuat oleh yang  namanya DPR dan eksekutif atau tidak?

Menurutnya, ditingkat negeri maka DPR itu adalah Saniri dan eksekutif itu Raja.
Setelah di setujui oleh pemerintah daerah dalam fasilitas itu baru diundangkan dalam lembaran Negeri barulah dianggap sebagai hukum positif atau aturan yang ada dalam negeri
Khusus di Urimessing keputusan itu belum  melalui proses di atas, kalaupun sudah memiliki proses ini juga muncul pertanyaan apakah memang putusan seniri itu bisa menghilangkan atau bisa mengalahkan keputusan Mahkamah Agung, keputusan  pengadilan tinggi dan keputusan pengadilan negeri karena itu rekomendasi dari DPRD khusus Komisi yang semua pihak silahkan tempuh jalur hukum ketika tidak ada yang puas terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Alfons lewat bukti-bukti keputusan ataupun juga oleh bukti-bukti yang lain lain.(CN-05)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *