AMBON, cahaya-nusantara.com
Menyusul
rencana pejabat kota Ambon melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
untuk melakukan audit terhadap PT DSA kuasa hukum Direktur PT.Dream
Sukses Arindo (DSA), Joemycho Syaranamual mengatakan dirinya bertindak
untuk dan atas nama PT DSA Alfonsus Tetelepta yang berhalangan hadir
karena ada keperluan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan sehingga
dirinya berbicara mewakili atau sebagai kuasa hukum berdasarkan surat
kuasa yang telah diterimanya.
Demikian antara lain penjelasan Syaranamual dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ambon Kamis 18 Januari 2024.
Dikatakan
pada hari Rabu, 17 Januari 2024. Direktur PT.DSA mendapat surat
permohonan audit dari Pejabat Walikota Ambon yang isinya meminta kepada
BPKP untuk mengaudit PT DSA.
Menurutnya hal pertama yang perlu
disampaikan ke publik adalah PT DSA sendiri adalah badan hukum privat
berupa perseroan yang dibentuk berdasarkan akte notaris Sheila valianti
SH tanggal 7 September 1998 di mana akta pendirian itu merupakan
kerjasama antara perusahan daerah air minum dengan indo water WF yang
dulunya adalah perusahaan asing yang kemudian bekerja berusaha untuk
memenuhi kebutuhan air bersih di daerah kota Ambon.
“Jadi pada
tahun 1998 itu terjadilah kerjasama antara woter WF dengan perusahaan
bukan dengan pemerintah daerah” ujarnya seraya menambahkan konsekuensi
daripada kerjasama tersebut segala sesuatunya telah diatur terkait
dengan kedudukan dan aturan bagaimana tata kelola perusahaan tersebut
diberikan hak untuk kemudian ditata diusahakan oleh direktur.
Selanjutnya,
menurut, Syaranamual perusahaan ini dibentuk dan dibuat berdasarkan
akta notaris di mana awalnya itu memiliki saham sebesar 60% sedangkan
PDAM memiliki saham 40% kemudian pada tahun 2022 terjadi adanya putusan
RUPS di mana RUPS itu sendiri merupakan lembaga tertinggi di sebuah
perusahaan yang di dalamnya perusahaan daerah mempercayakan segala
sesuatunya diatur oleh Direktur sehingga kedudukan Perusahaan Daerah Air
Minum bersama dengan awalnya indo woter WF kemudian membentuk PT DSA.
Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu maka kerjasama itu diawali
dengan kesepakatan bersama berupa memorandum of understanding antara
Walikota Ambon saat itu JH Tanasale.
“Jadi waktu itu yang membuat
kesepakatan itu adalah Direktur yang di ketahui juga oleh pak Walikota
“Sambungnya, sembari melanjutkan dengan memperhatikan legal standing
bahwa kewenangan pejabat Walikota itu yang diatur berdasarkan peraturan
menteri dalam negeri yang terbaru nomor 4 tahun 2023 pejabat Gubernur
,pejabat Bupati dan pejabat Walikota di mana nomornya bab 3 pasal 15
ayat 2 huruf d, itu pejabat Walikota tidak mempunyai kewenangan membuat
kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Kepada
wartawan selanjutnya Syaranamual menegaskan dalam akta yang merupakan
kerjasama direktur PDAM.(Bukan pemerintah daerah) bersama PT DSA selaku
PT itu merupakan keputusan atas pengikatan diri yang sudah ada tanpa
memuat klausul dalam artian ingin suatu waktu ada pengambil alihan
karena ini merupakan perjanjian atau perikatan kerjasama yang tidak
menyebutkan dalam akta tersebut pengambil alihan mengingat bahwa sampai
hari ini PT DSA belum dinyatakan pailit.
Mengacu pada berbagai
Permendagri serta akta notaris PT DSA dan perjanjian kerjasama antara
PDAM dan PT DSA maka pejabat Walikota Ambon tidak punya kewenangan untuk
meminta BPKP melakukan audit terhadap PT DSA .
Selaku kuasa
hukum PT DSA Syaranamual berharap BPKP harus bisa menelaah dulu
permintaan PJ walikota Ambon, agar tidak salah melakukan Audit.
Dengan
tegas kepada wartawan Syaranamual mengatakan PT DSA adalah lembaga
swasta yang tidak bersentuhan dengan uang negara sehingga harus
dilakukan audit” tutupnya.(CN-02)

