AMBON, cahaya-nusantara.com
Ahli waris dari almarhum Jozias Alfons menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah dari 20 potong dusun dati di Negeri Urimessing. Kepemilikan tersebut diakui melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian penegasan perwakilan ahli waris Jozias Alfons, kepada wartawan Sabtu (31/8/2024)
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Evans Reynold Alfons, perwakilan ahli waris, kepemilikan ini ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam putusan No.62/Pdt.G/2015/PN.Amb, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Maluku melalui putusan No.10/Pdt/2017/PT.AMB, dan dipastikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan final No.3410K/PDT/2017.
Sejak tahun 1915, 20 potong dusun dati tersebut diserahkan kepada Jozias Alfons dan keturunannya oleh pemerintah Negeri Urimessing sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan. Proses hukum yang panjang, dari putusan pertama tahun 1979 hingga 2022, telah berkali-kali menegaskan hak ahli waris atas tanah tersebut.
Dalam pernyataannya, Evans Reynold Alfons mengungkapkan apresiasi terhadap segala bentuk itikad baik pihak-pihak yang terlibat dalam penghormatan hak hukum mereka. Namun, dia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu atau mencemari hak mereka.
Lebih lanjut, Alfons menekankan bahwa segala tindakan di atas 20 potong dusun dati tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak ahli waris dianggap ilegal dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam menjaga ketertiban dan menghormati hukum di Negeri Urimessing,” tutup Alfons dalam pernyataannya.(CN02)

