
AMBON, cahaya-nusantata.com
Warga kawasan OSM dibuat resah oleh tindakan salah satu oknum anggota aktif PEKAS TNI Kodam XV Pattimura, Kapten P P, yang mengklaim tengah melakukan penataan lingkungan dengan membangun tempat sampah di samping rumahnya pada kamis,(13/2/2025)
Namun, lahan yang digunakan oleh warga untuk berolahraga dan bermain gawang mini tersebut kini diserobot oleh sang kapten, memicu polemik di tengah masyarakat.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, sang kapten beralasan bahwa anak-anak yang bermain bola di lapangan sering membuang sampah sembarangan di area tersebut.
“Ibu kalau tinggal di OSM, pasti akan merasakan seperti saya. Setiap hari anak-anak bermain bola, tapi saya yang harus membersihkan tempat ini,” tulisnya dalam pesan singkat.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, justru sang oknum sendiri yang selama ini menjadikan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah, meskipun sudah ada tempat sampah yang disediakan di kawasan OSM.
Lebih jauh, warga menduga bahwa pembangunan yang dilakukan bukan sekadar tempat sampah, melainkan persiapan untuk mendirikan usaha istrinya, yang merupakan pejabat di salah satu Polsek di Kota Ambon. Dugaan ini semakin kuat setelah terlihat adanya fondasi yang lebih tinggi dari lapangan bola yang biasa digunakan anak-anak setempat.
Ketika dikonfirmasi, sang kapten membantah bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk usaha butik istrinya yang sebelumnya berada di tepi jalan. Namun, luas bangunan yang tengah didirikan hampir sama besar dengan tenda usaha yang digunakan istrinya saat ini.
Di sisi lain, Ketua RT 002/06 Kelurahan Wainitu, Jemmy Retob, mengaku tidak pernah menerima permohonan izin terkait pembangunan di lahan tersebut. Hal serupa juga diungkapkan oleh Komandan Kompleks yang, setelah menerima laporan, langsung menghubungi atasan oknum anggota tersebut untuk menghentikan pekerjaan yang dilakukan.
Pemilik lahan, Rycko Weynar Alfons, turut menegaskan bahwa pembangunan kios atau aktivitas lain di atas tanah Dati Kudamati tanpa izin dari ahli waris adalah tindakan ilegal dan melanggar hak kepemilikan.
“Sebagai tanah warisan yang diakui secara hukum, setiap pemanfaatan atau pembangunan harus mendapat persetujuan dari ahli waris yang sah. Kami meminta agar pembangunan yang dilakukan oleh oknum anggota Kodam XV Pattimura segera dibongkar,” tegas Rycko.(CN-02)
