
AMBON, cahaya-nusantara.com
Konflik lahan kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, keluarga besar Alfons yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah adat Dati Kudamati, menyoroti keras aktivitas rehabilitasi rumah anggota TNI aktif di kawasan OSM yang disebut-sebut dilakukan tanpa izin dan dianggap melanggar hak kepemilikan mereka.
Rycko Wayner Alfons, salah satu ahli waris keluarga Alfons, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan oleh pihak TNI di atas tanah adat tersebut sangat disesalkan karena dilakukan secara sepihak dan tanpa koordinasi hukum yang semestinya.
“Rehabilitasi rumah-rumah anggota TNI di atas lahan kami dilakukan tanpa izin dari ahli waris. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan adat yang telah sah dan diakui secara hukum,” ujarnya kepada media ini.
Lebih lanjut, Rycko menekankan bahwa pengadilan telah menolak seluruh gugatan rekonvensi dari pihak TNI, sehingga status kepemilikan atas tanah Dati Kudamati menjadi jelas dan tidak dapat diganggu gugat.
“Dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk mempertanyakan siapa pemilik sah lahan tersebut. Tindakan rehabilitasi ini justru bisa dikategorikan sebagai penguasaan tanpa hak atau willekeur, dan harus dihentikan segera,” tambahnya.
Menurut Rycko, tanah adat Dati Kudamati mencakup 20 dusun termasuk wilayah OSM yang kini menjadi sengketa. Karena itu, pihak keluarga Alfons menolak keras segala bentuk aktivitas pembangunan atau penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menuntut agar semua aktivitas di lokasi tersebut segera dihentikan. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya menutup pernyataan.
Kasus ini kini menyita perhatian publik dan diprediksi akan terus bergulir hingga ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.(CN-02)
