AMBON, cahaya-nusantara.com

Polemik kepemilikan tanah adat kembali mencuat di kawasan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menyusul pemasangan papan pengumuman yang mengatasnamakan “Ahli Waris Jozias Alfons”. Papan tersebut berisi larangan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Talaga raja dan Batu Bulan.

Merespons hal itu, pihak keluarga sah mendiang Jozias Alfons angkat bicara lewat rilis kepada media ini ,Senin(4/8/2025) Evans Reynold Alfons, cicit langsung dari Jozias Alfons, menegaskan bahwa Obeth Nego Alfons bukan ahli waris sah, sebagaimana telah ditegaskan melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Obeth tidak memiliki legitimasi hukum atas tanah-tanah adat keluarga kami. Hak waris telah ditetapkan untuk keturunan langsung dari Jacobus Abner Alfons, yakni garis keturunan sah dari Jozias Alfons,” ujar Evans kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Didukung Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Evans menyebut bahwa status kepemilikan tanah adat Talagaraja, Batu Bulan, hingga wilayah Batu Gajah di Negeri Urimessing telah melalui proses panjang di meja hijau. Sejumlah putusan hukum yang telah menolak klaim sepihak antara lain:

PN Ambon No. 656/1980/Perd.G

PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT.MAL

MA RI No. 2025 K/PDT/1983

MA RI No. 916 PK/PDT/2024

PN Ambon No. 161/Pdt.G/2021

PT Ambon No. 18/PDT/2022

MA RI No. 5000 K/Pdt/2022

“Seluruhnya menyatakan dengan jelas bahwa hanya garis keturunan langsung Jacobus Abner Alfons yang berhak atas tanah-tanah tersebut. Klaim sepihak dari pihak lain ditolak secara tegas,” tambahnya.

Papan Larangan Dinilai Menyesatkan

Evans juga mengecam pemasangan papan pengumuman yang mencantumkan nama Obeth Nego Alfons sebagai pemilik tanah. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyesatan publik karena tidak memiliki dasar hukum.

“Ini tidak hanya menyesatkan, tapi juga melanggar hukum. Bisa masuk dalam kategori penyerobotan tanah, pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin, hingga pemalsuan surat,” ungkap Evans sambil merujuk pada Pasal 385, 167, dan 263 KUHP.

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Dalam kesempatan itu, Evans juga mengimbau warga setempat serta pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan swasta, agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak.

“Kepemilikan tanah adat tidak bisa ditentukan dengan papan pengumuman. Harus berdasar bukti sah, akta, dan keputusan hukum,” tegasnya.

Langkah Hukum Sedang Disiapkan
Evans menyatakan bahwa pihak keluarga sedang menempuh jalur hukum atas tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik keluarga, mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi merampas hak atas tanah secara ilegal.

“Kami teguh pada hukum. Semua langkah hukum akan kami ambil demi menjaga kehormatan leluhur dan kepastian hak waris yang telah ditetapkan oleh negara,” pungkasnya.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *