AMBON, cahaya-nusantara.com

TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang dilakukan oleh KM Berkah Jaya GT 59/A007210/718-J3/KP-LH yang di nahkodai oleh S , pemilik kapal berinisial TS, berkebangsaan Indonesia, Kapal ini ditangkap saat hendak berlayar dari Kota Ambon menuju perairan Laut Arafura dengan membawa 60 ribu liter (60 ton) solar tanpa dokumen resmi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Nala Kodaeral IX, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Rabu (17/9/2025), Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas,S.H.,M.PM.,CHRMP menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Sea Rider Satrol Kodaeral IX. Saat diperiksa, KM Berkah Jaya tidak mampu menunjukkan dokumen manifest maupun izin pengangkutan BBM.

“Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, hasil pemeriksaan juga menemukan empat orang anak buah kapal (ABK) yang tidak tercatat dalam manifest pelayaran. Solar yang mereka angkut pun tidak memiliki tanda resmi dari Pertamina,” ungkap Kolonel Hapsoro.

Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Dankodaeral IX Kolonel Laut (KH) Jeffri Irwandi,ST dan Asisten Operasi (Asops) Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono,S.Sos.,M.Si.M.Tr.Opsla.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kasal Nomor 32/V/2009 tentang prosedur tetap penegakan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI AL. Seluruh ABK beserta barang bukti kini diamankan di pangkalan Kodaeral IX untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Kodaeral IX menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan laut di wilayah Maluku. Patroli akan terus ditingkatkan untuk menekan aktivitas ilegal, mulai dari penyelundupan BBM, praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), hingga pelanggaran lainnya yang merugikan negara.

“Penegakan hukum di laut merupakan wujud nyata peran TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan ditangani pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dansatrol Kodaeral IX.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *