AMBON, cahaya-nusantara.com

Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Dusun Dati Hatulehar, Negeri Hative Besar, kembali memanas. Keluarga besar Tuhuleruw mengambil langkah tegas dengan memboikot aktivitas tambang galian C yang mereka klaim berada di atas tanah warisan keluarga.

Kuasa hukum keluarga Tuhuleruw, Yeheskel Haurissa, SH., MH., kepada wartawan, Kamis (23/10/2025), menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah dati sah milik keluarga Jakob Tuhuleruw berdasarkan register Dati tertanggal 20 Mei 1814. Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, lahan itu kini dikontrakkan kepada perusahaan tambang yang bekerja sama dengan Pemerintah Negeri Hative Besar dan Pemerintah Kota Ambon.

“Pemerintah Negeri dan Pemerintah Kota Ambon diduga menikmati hasil pengelolaan dari aset milik keluarga klien kami. Itu jelas tindakan melawan hukum,” tegas Haurissa.

Ia mengungkapkan, keuntungan hasil tambang dibagi tiga antara pihak perusahaan, Pemerintah Negeri, dan Pemerintah Kota Ambon. Ironisnya, keluarga pemilik sah lahan justru tak pernah menerima satu pun bagian dari pengelolaan tersebut.

Akibatnya, keluarga Tuhuleruw memasang papan larangan di lokasi tambang dan bersiap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, untuk menuntut hak mereka.

“Aktivitas tambang sudah melewati batas tanah dati keluarga. Kami akan menempuh langkah hukum agar hak-hak keluarga dipulihkan,” ujarnya.

Menurut Haurissa, kerja sama antara Pemerintah Negeri dan perusahaan tambang patut dipertanyakan karena tidak didasari Peraturan Negeri (Perneg) yang sah.

“Kalau Perneg tidak ada, maka indikasi pidananya kuat. Tapi kalaupun ada, perlu ditelusuri apakah hasil tambang benar-benar masuk sebagai pendapatan negeri,” tambahnya.

Keluarga Siapkan Bukti Kepemilikan
Salah satu ahli waris, Gerson Tuhuleruw, menegaskan bahwa keluarga memiliki dokumen dan bukti kuat atas kepemilikan Dati Hatulehar, mulai dari peta batas, kartu dati, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menang sampai tingkat kasasi. Tapi kini mereka kembali masuk dan melakukan eksplorasi hingga 200 meter ke dalam petuanan kami,” kata Gerson dengan nada kecewa.

Ia berharap Pemerintah Kota Ambon dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mencegah konflik horizontal di lapangan.

Pemerintah Negeri Bantah Klaim
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Negeri Hative Besar, Donald Lilipary, membantah tudingan keluarga Tuhuleruw. Ia menegaskan bahwa lahan yang kini dikelola perusahaan bukan Dati Hatulehar, melainkan Dati Wailete yang telah berstatus dati lenyap dan menjadi tanah milik negeri.

“Lahan itu telah dikuasai Pemerintah Negeri selama puluhan tahun. Berdasarkan register dan dasar hukum yang sah, tanah tersebut merupakan Dati Wailete milik Abraham Makatei yang telah dikembalikan ke Negeri,” jelas Lilipary.

Ia menambahkan, keluarga Tuhuleruw sudah beberapa kali mengajukan klaim atas lahan berbeda sejak 2020. Dua di antaranya, yakni Dati Hatutihar dan Hatuputih, bahkan telah ditolak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Dulu mereka pakai dasar Dati Hatutihar dan Hatuputih, sekarang berpindah ke Dati Hatulehar. Ini sudah beberapa kali klaim dilakukan,” ujarnya.

Lilipary menegaskan, dasar hukum kepemilikan Negeri juga diperkuat putusan Mahkamah Agung Nomor 565 serta tercatat dalam register Dati tahun 1814.

Meski demikian, Pemerintah Negeri tetap membuka ruang dialog melalui Saniri Negeri, namun pendekatan tersebut disebut belum diterima pihak keluarga.

“Besok kami akan berkoordinasi dengan Kapolsek untuk memastikan situasi aman dan menghindari bentrokan seperti yang terjadi pada 2020,” tambahnya.

Sengketa antara keluarga Tuhuleruw dan Pemerintah Negeri Hative Besar ini kembali mencuat seiring meningkatnya aktivitas tambang di kawasan pesisir.
Beragam pihak berharap, Pemerintah Kota Ambon dapat memediasi kedua belah pihak agar konflik adat dan kepemilikan tanah tidak terus berulang.

Jika dibiarkan, persoalan batas hak adat dan pengelolaan sumber daya alam dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gesekan sosial baru di tengah masyarakat Hative Besar.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *