AMBON, cahaya-nusantara.com

Proses pembahasan kriteria dan tata cara pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam Sidang Sinode ke-39 berjalan penuh dinamika, namun tetap mengedepankan mekanisme dan prinsip normatif gerejawi yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi VIII, Pdt. D.Z. Wutwensa, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai asas yang berlaku di dalam tata persidangan gereja. Menurutnya, komisi memastikan agar setiap proses dijalankan berdasarkan aturan yang menjamin keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab spiritual.

“Kami memastikan seluruh proses berlangsung sesuai asas dan norma yang telah ditetapkan. Tujuannya agar pemilihan berjalan lancar, tertib, serta menghasilkan MPH Sinode yang mampu menuntun GPM dalam mewujudkan visi dan misi lima tahun ke depan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat pleno Komisi VIII di Gereja Maranatha, Ambon, Jumat (24/10/2025).

Wutwensa menjelaskan, perdebatan yang terjadi selama sidang merupakan bagian alami dari proses musyawarah. Ia menilai, setiap perbedaan pandangan yang muncul lahir dari tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap gereja, sehingga menjadi dinamika sehat dalam perjalanan sidang.

“Perbedaan pendapat itu wajar. Semua peserta berargumen dengan dasar yang kuat, dan pada akhirnya sidang mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan obyektif,” jelasnya.

Selain itu, Wutwensa menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam setiap tahapan pemilihan. Menurutnya, seluruh peserta sidang bersepakat bahwa keputusan yang diambil tidak boleh mengandung unsur diskriminasi dan harus mencerminkan keadilan bagi seluruh pelayan Tuhan.

“Upaya untuk menghindari diskriminasi telah menjadi perhatian bersama. Semua peserta memahami bahwa keadilan dan kesetaraan adalah dasar dalam menentukan pemimpin gereja,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa di balik dinamika perdebatan, ada kesadaran spiritual yang sama di antara para peserta sidang bahwa forum persidangan bukan sekadar ruang demokrasi internal gereja, tetapi juga sarana untuk mencari dan memanifestasikan kehendak Tuhan dalam kehidupan bergereja.

“Pada akhirnya semua peserta sadar bahwa sidang ini adalah wadah untuk menemukan kehendak Tuhan bagi GPM dalam menentukan pemimpinnya,” tutup Wutwensa.

Sidang Sinode ke-39 GPM pun disebut bukan hanya momentum organisasi, melainkan juga ruang spiritualitas kolektif di mana iman, tanggung jawab, dan semangat pelayanan berpadu dalam menentukan arah perjalanan Gereja Protestan Maluku untuk lima tahun ke depan.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *