
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas dalam upaya menekan volume sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Mulai tahun 2026, Pemkot Ambon resmi menerapkan sistem denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan, sekaligus memberikan hadiah kepada pelapor pelanggaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Watimena, kepada awak media di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (26/11/2025). Dalam kesempatan itu, Wali Kota hadir didampingi Wakil Wali Kota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan yang mulai berlaku tahun depan.
Denda Rp1 Juta, Pelapor Dapat Rp500 Ribu
Wali Kota menjelaskan bahwa setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyiapkan skema pembagian, yaitu Rp500 ribu diberikan kepada warga yang melaporkan pelanggaran, sementara Rp500 ribu masuk ke kas daerah.
“Daripada kita repot mencari pelakunya, kita dorong masyarakat untuk ikut awasi. Dari denda satu juta itu, Rp500 ribu menjadi insentif masyarakat, dan Rp500 ribu lainnya menjadi pemasukan daerah. Skema ini sudah diatur dalam Perda yang berlaku 2026,” ujar Watimena.
Warga Sebagai ‘CCTV’ Kota Ambon
Menurutnya, pendekatan ini menjadi solusi efisien dibandingkan pemasangan CCTV di seluruh wilayah kota yang membutuhkan anggaran besar. Ia menyebut masyarakat sebagai ‘CCTV alami’ yang dapat memantau langsung aktivitas di lingkungan mereka.
“Satu orang punya dua mata, itu saja sudah seperti dua CCTV. Kalau tidak mau kena denda, ya jangan buang sampah sembarangan. Kalau tetap melanggar dan tidak bayar denda, Perda juga telah mengatur sanksi pidana,” tegasnya.
Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Pemkot Ambon mewajibkan seluruh pelaku usaha menyediakan tempat sampah di area usahanya. Wali Kota menegaskan pihaknya tidak akan segan menutup usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Tong sampah sudah kita sediakan banyak. Minggu depan kita distribusikan lagi kepada kelompok-kelompok usaha. Semua pelaku usaha wajib memiliki tempat sampah. Kalau tidak, saya tutup,” tegasnya.
Ia menilai, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menyediakan tempat sampah karena harganya relatif murah dan menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan kota.
“Masa buka usaha, tapi sediakan tempat sampah saja tidak bisa? Harganya kan tidak mahal,” tambahnya.
Penerapan sistem denda dan hadiah ini, kata Wali Kota, diharapkan menjadi langkah strategis membangun budaya baru di Ambon yang lebih disiplin, peduli, dan sadar lingkungan. Menurutnya, edukasi tanpa tindakan tegas tidak akan mampu mengubah perilaku masyarakat secara menyeluruh.
“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Dengan aturan ini, kita berharap Ambon bisa menjadi kota yang lebih bersih, tertib, dan memiliki kesadaran kolektif yang kuat,” tutup Watimena.(CN-02)
