AMBON, cahaya-nusantara.com

Bertempat di Manise Hotel, Kota Ambon, Rabu (17/12/2025), Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan layanan Call Center 112, setelah berjalan kurang lebih tiga bulan sejak dioperasikan.

Evaluasi tersebut difokuskan pada efektivitas layanan, kecepatan respons, serta koordinasi lintas instansi dalam menangani berbagai laporan kegawatdaruratan yang masuk dari masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan, sekaligus untuk memetakan kekuatan dan kelemahan Call Center 112.

“Call Center 112 menjadi instrumen strategis pelayanan publik. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar ke depan pelayanannya semakin optimal dan tepat sasaran,” kata Lekransy

kepada wartawan usai kegiatan.
Rapat evaluasi tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, BMKG, PLN, hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam jejaring Call Center 112.
OPD yang terlibat antara lain BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DP3MD, serta Dinas Pertanian, yang selama ini berperan langsung dalam penanganan laporan sesuai bidang masing-masing.

Berdasarkan data operasional selama tiga bulan, tercatat sebanyak 381 laporan masuk melalui Call Center 112. Dari jumlah tersebut, laporan terkait kedaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi yang paling dominan, disusul kedaruratan kesehatan. Selain itu, terdapat pula laporan terkait bencana, gangguan hewan liar, serta permintaan layanan ambulans.

Menurut Lekransy, evaluasi ini tidak hanya bertujuan melihat capaian angka, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan Call Center 112 semakin profesional dan responsif.

“Bapak Wali Kota selalu menegaskan bahwa Call Center 112 adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Pemerintah harus hadir, peduli, melindungi, dan mengayomi warga dalam situasi darurat,” ujarnya.
Ia menambahkan,

Penguatan layanan Call Center 112 juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan peningkatan kualitas layanan, baik jasa, administrasi, maupun pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Lekransy juga menekankan pentingnya perhatian serius terhadap response time dalam setiap penanganan laporan darurat. Seluruh mitra, baik internal maupun eksternal, diminta memastikan kecepatan dan ketepatan waktu dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.

“Setiap laporan harus terukur waktu penanganannya. Operator penerima laporan juga perlu dievaluasi secara berkala agar kualitas layanan terus meningkat,” tegasnya.

Melalui evaluasi rutin dan konsolidasi lintas sektor yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Ambon berharap Call Center 112 dapat terus menjadi garda terdepan pelayanan kegawatdaruratan, sekaligus mendukung terwujudnya Ambon yang aman, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(CN02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *