
AMBON,cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota Ambon meraih predikat “Dalam Pembinaan” dalam hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui keputusan menteri terbaru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menjelaskan bahwa hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026. Berdasarkan penilaian nasional, Kota Ambon memperoleh skor 45,80, sehingga masuk dalam kategori daerah yang membutuhkan pembinaan intensif.
“Dengan capaian tersebut, Kota Ambon termasuk dalam 253 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori Dalam Pembinaan,” ungkap Gaspersz kepada Tim Media Center, Senin (2/3/2026), di Ambon.
Ia mengakui, penilaian Adipura tahun ini dilakukan dengan standar yang jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penilaian yang berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025 tersebut menerapkan pendekatan “Adipura Baru” terhadap 420 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Dampaknya cukup signifikan. Tidak ada satu pun daerah yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Hanya 35 kabupaten/kota yang mampu memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih,” jelasnya.
Lebih lanjut Gaspersz memaparkan, sistem penilaian kini menitikberatkan pada aspek teknis secara komprehensif. Penilaian terdiri dari tiga komponen utama, yakni Pengelolaan Sampah Komprehensif sebesar 50 persen, Kebijakan dan Anggaran 20 persen, serta Sumber Daya Manusia dan Fasilitas sebesar 30 persen.
Selain itu, terdapat syarat mutlak yang tidak dapat ditawar, yaitu tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, serta pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang minimal telah menerapkan sistem controlled landfill.
“Untuk tingkat regional, Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang masuk kategori Dalam Pembinaan dengan skor di bawah 60. Sementara kabupaten/kota lainnya masih berada pada kategori Dalam Pengawasan dengan skor di bawah 30,” tandasnya.
Meski demikian, hasil ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik ke depan.(CNmy)
