
Ambon, cahaya-nusantara.com
Lurah Urimessing, Elda E. Silanno, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan tudingan miring terkait pengelolaan dana air bersih di wilayah RT 003/RW 004. Langkah ini diambil guna menjawab kabar burung dan laporan tidak berdasar yang menyerang integritasnya sebagai pemimpin wilayah.
Kronologi Awal dan Estafet Kepemimpinan
Elda menjelaskan bahwa saat ia mulai menjabat sebagai Lurah Urimessing pada Januari 2021, ia menerima informasi dari Lurah sebelumnya, Ibu Cherly Tuasun, mengenai adanya program air bersih di RT 003/RW 04. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Tahun 2020 dan telah diserahkan kepada Bapak Yasu Assel, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sekaligus Ketua RT 004/RW 02. Namun, saat itu jumlah pasti uangnya tidak disebutkan.
Koordinasi awal sempat terkendala karena Bapak Yasu Assel sedang mengalami masa duka beruntun. Selain itu, sepanjang tahun 2021, fokus kelurahan terserap sepenuhnya pada penanganan pandemi Covid-19.
“Setelah situasi memungkinkan, saya berkoordinasi kembali dengan Bapak Yasu. Beliau mengonfirmasi bahwa anggaran yang diterima adalah sebesar Rp35.000.000 dan berjanji akan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Elda.
Dinamika Musrenbang 2023 dan Simpang Siur Anggaran
Persoalan mulai meruncing pada tahun 2023 saat pemilihan RT/RW baru. Ibu Marlen Nikijuluw terpilih sebagai Ketua RT 003/RW 04 menggantikan Bapak Jhon Paliyama. Dalam forum Musrenbang, Ibu Marlen mempertanyakan dana air bersih yang menurut informasinya berjumlah Rp50.000.000.
Untuk meluruskan simpang siur angka tersebut, Lurah Elda memediasi pertemuan antara Ibu Marlen dan Bapak Yasu. Terungkap bahwa dari total DPA Rp50 juta, uang fisik yang diterima Bapak Yasu memang hanya Rp35.000.000. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa uang tersebut harus dikembalikan ke kelurahan di hadapan warga agar transparan.
Kendala Tugas PPS dan Penggunaan Dana Tanpa Koordinasi
Hingga tahun 2024, pekerjaan belum berjalan karena Bapak Yasu meminta waktu tambahan mengingat tugasnya sebagai Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara). Namun, pada pertengahan 2025, muncul informasi mengejutkan dari mantan RT, Bapak Jhon Paliyama, yang menyebutkan bahwa Ibu Marlen telah mengambil uang sebesar Rp12.500.000 dari Bapak Yasu.
“Saya kaget karena pengambilan uang itu tidak sepengetahuan saya dan menyalahi kesepakatan awal. Saat dikonfirmasi, Ibu Marlen mengaku uang itu digunakan untuk mengurus pencairan dana pembangunan tower di Jakarta, namun hasilnya nihil karena dana tower sudah dicairkan ke ahli waris lain,” ungkap Elda.
Lurah Elda memberikan batas waktu hingga November 2025 agar Ibu Marlen mengembalikan dana Rp12.500.000 tersebut ke kas kelurahan.
Mosi Tidak Percaya dan Mediasi yang Memanas
Kegaduhan di tengah warga pun tak terhindarkan. Muncul kelompok warga yang membawa mosi tidak percaya terhadap kinerja Ibu Marlen. Untuk meredam situasi, dilakukan mediasi yang turut dihadiri Kabag Pemerintahan (saat itu)
Dalam mediasi tersebut, suasana memanas karena Ibu Marlen bersikeras tidak mau mengembalikan uang yang telah digunakannya. Namun, Lurah Elda menunjukkan transparansi dengan memperlihatkan sisa dana sebesar Rp22.500.000 yang telah diserahkan Bapak Yasu kepadanya sehari sebelum mediasi. Akhirnya, Ibu Marlen setuju menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana Rp12.500.000 paling lambat 13 November 2025.
Aduan ke DPRD Kota Ambon dan Putusan Komisi I
Sebelum jatuh tempo pengembalian, persoalan ini bergulir ke Komisi I DPRD Kota Ambon. Di hadapan anggota dewan, Ibu Marlen mengubah keterangannya dengan menyebut uang tersebut digunakan untuk pembangunan fondasi Posyandu.
Salah satu Anggota Komisi I , saat itu memutuskan agar uang yang sudah terpakai tidak perlu diminta kembali, dan pekerjaan air dilakukan dengan sisa dana Rp22.500.000. Meskipun sempat kecewa, Lurah Elda tetap memegang sisa dana tersebut sesuai arahan DPRD untuk dilaksanakan bersama masyarakat.
Tudingan Penggelapan dan Jalur Hukum
Puncak masalah terjadi pada 29 Januari 2026. Saat sedang mengikuti pertemuan di ruang rapat Balai Kota, Elda mendapat kiriman gambar dari grup WhatsApp yang memuat tulisan fitnah: “Lurah Urimessing Ibu Elda Selano Menggelapkan Dana Air Bersih Tahun Anggaran 2020… dengan membuat laporan fiktif sebesar Rp50.000.000”.
Setelah ditelusuri melalui rekaman suara dan pengakuan saksi, diketahui foto/gambar fitnah tersebut diduga berasal dari Ibu Marlen Nikijuluw. Tak terima nama baiknya dicemarkan dengan tuduhan penggelapan dan laporan fiktif, Lurah Elda didampingi suami langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Ambon.
“Saat ini kasus pencemaran nama baik tersebut sedang ditangani Satreskrim Polresta Ambon. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, uang sebesar Rp22.500.000 yang ada pada saya sudah saya setorkan kembali ke Kas Daerah Pemerintah Kota Ambon. Jadi, tidak ada lagi uang yang dipegang oleh pihak Kelurahan,” tegas Elda mengakhiri klarifikasinya. (CNi)
