AMBON, cahaya-nusantara.com

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William P. Mairuhu, meminta pemerintah dan pengembang lebih serius memperhatikan status hukum pembangunan perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berlokasi di Lorong sekkot, Dati Eeung Petuanan Negeri Urimessing, Kota Ambon.

Hal ini disampaikan William usai mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, program rumah subsidi memang menjadi harapan besar masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Sebagai wakil rakyat, DPRD juga menginginkan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan akses terhadap hunian layak dengan harga terjangkau.

“Rumah subsidi ini menjadi kerinduan masyarakat dan juga kami sebagai wakil rakyat. Di tengah kondisi keuangan yang tidak baik-baik saja, masyarakat harus tetap bisa mendapatkan pelayanan dan tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Meski demikian, William mengingatkan agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan hukum. Ia tidak ingin persoalan yang pernah terjadi pada kasus perumahan di kawasan Tawiri kembali terulang dan merugikan masyarakat.

Ia menilai, kepastian status tanah dan legalitas pembangunan harus diperiksa secara detail sebelum proyek berjalan lebih jauh. Menurutnya, masyarakat jangan sampai kembali menjadi korban akibat persoalan hukum yang tidak diselesaikan sejak awal.

“Jangan sampai kejadian di perumahan Tawiri terulang kembali di Lorong Sakkot. Pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan. Karena itu dasar hukum, kepemilikan, dan status tanah harus dipastikan secara jelas dan detail,” tegasnya.

William mengungkapkan, pengalaman kasus perumahan di Tawiri telah menimbulkan trauma di tengah masyarakat. Banyak warga merasa dirugikan dan kehilangan kepastian atas tempat tinggal yang dijanjikan.

“Kalau persoalan seperti ini terulang lagi, masyarakat pasti trauma. Kami tidak ingin masyarakat kembali terombang-ambing dan akhirnya menjadi korban,” katanya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, DPRD Kota Ambon, lanjut William, tetap mendukung program pembangunan rumah subsidi. Namun ia menegaskan, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan aturan demi kepentingan tertentu.

Selain itu, William juga menyoroti persoalan izin pembangunan proyek tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), kata dia, PT Maluku Drop Core hingga kini belum mengantongi izin membangun.

Meski izin belum diterbitkan, perusahaan sudah mulai memasarkan produk perumahan kepada masyarakat. Kondisi itu, menurut William, menimbulkan keresahan karena masyarakat mulai mempertanyakan kepastian hukum proyek tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke Dinas PU dan izin membangunnya belum keluar. Tetapi produk perumahan sudah dipasarkan kepada masyarakat. Karena itu status hukumnya harus benar benar dicek agar masyarakat tidak kembali menjadi korban seperti kasus di Tawiri,” ujarnya.

William juga mengungkapkan bahwa somasi terkait proyek perumahan tersebut telah ditembuskan ke DPRD Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon, dan pihak perusahaan pengembang. DPRD meminta agar somasi harus diperhatikan secara serius sebelum proyek dilanjutkan.

“Somasi itu sudah ada di kami dan harus menjadi perhatian. Jangan sampai pada akhirnya masyarakat yang kembali mengalami kesulitan,” tutupnya.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *