
AMBON, cahaya-nusantara.com
Komisi III DPRD Kota Ambon meninjau langsung Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Kecamatan Nusaniwe, Rabu (10/6/2026), menyusul berbagai keluhan yang disampaikan warga terkait kondisi lingkungan perumahan dan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban developer.
Peninjauan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, didampingi sejumlah anggota komisi serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan penghuni Perumahan BHU yang selama ini mempertanyakan pemenuhan fasilitas dasar dan tanggung jawab pengembang.
Dari hasil peninjauan, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian serius.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengaku prihatin dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, sejumlah fasilitas dasar yang menjadi hak warga hingga kini belum tersedia secara memadai.
“Kami datang langsung untuk melihat berbagai aduan masyarakat yang selama ini disampaikan. Kondisi di perumahan ini sangat memprihatinkan. Selain pembangunan rumah, ternyata developer belum menyediakan fasilitas dasar yang memadai, seperti jalan lingkungan, talud penahan tanah, penerangan jalan, maupun fasilitas air bersih,” kata Harry.
Selain menyoroti tanggung jawab developer, Komisi III juga memberi perhatian khusus terhadap proses penerbitan izin pembangunan perumahan tersebut. DPRD berencana menelusuri seluruh dokumen yang menjadi dasar pembangunan Perumahan BHU, termasuk aspek tata ruang dan dokumen lingkungan hidup.
Harry mengungkapkan, berdasarkan sejumlah catatan yang dimiliki Pemerintah Kota Ambon, beberapa OPD teknis sebelumnya diketahui tidak merekomendasikan pembangunan di kawasan tersebut. Salah satu pertimbangannya karena lokasi itu merupakan kawasan penyangga dengan kondisi geografis yang memiliki tingkat kemiringan sekitar 45 derajat.
“Dari sejumlah catatan yang kami peroleh, terdapat penolakan dari OPD teknis karena lokasi ini merupakan kawasan penyangga. Selain itu, kondisi geografisnya memiliki tingkat kemiringan sekitar 45 derajat sehingga dinilai tidak ideal untuk pembangunan perumahan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh proses perizinan yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peninjauan dokumen juga dilakukan untuk mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, pembangunan di kawasan BHU diduga pernah memicu longsor yang berdampak pada wilayah sekitar, terutama saat curah hujan tinggi. Informasi tersebut menjadi salah satu perhatian utama DPRD dalam melakukan pengawasan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan pernah terjadi longsor yang berdampak pada masyarakat di luar kawasan perumahan akibat aktivitas pembangunan di lokasi ini. Hal ini tentu menjadi perhatian serius,” katanya.
Dari berbagai persoalan yang ditemukan, Komisi III menilai tidak tersedianya talud penahan tanah yang memadai menjadi masalah paling mendesak. Padahal, pembangunan talud dan sistem terasering merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pembangunan rumah dilakukan, terutama pada kawasan dengan kontur lahan yang curam.
“Yang paling kami soroti adalah kondisi yang sangat memprihatinkan ini. Seharusnya developer membangun terasering yang dilengkapi talud sebagai syarat utama pembangunan. Namun faktanya hingga saat ini belum terpenuhi secara maksimal.
Akibatnya, banyak rumah berpotensi terancam longsor ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi,” tegas Harry.
Ia menambahkan, kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperoleh hunian yang aman dan layak.
“Tujuan pembangunan perumahan ini sangat mulia, yakni menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun fasilitas yang dijanjikan ternyata belum direalisasikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Ambon juga membuka kemungkinan mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim khusus apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Jika nantinya sudah tidak ada ruang mediasi dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami akan mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim guna menyelesaikan persoalan yang terjadi,” katanya.
Harry menegaskan bahwa tujuan utama DPRD adalah memastikan seluruh warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak pengembang.
“Tujuan kami hanya satu, yaitu memastikan seluruh warga BHU mendapatkan hak mereka. Masyarakat tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran rumah, namun kewajiban developer terutama terkait penyediaan fasilitas umum belum dilaksanakan secara optimal. Ini yang akan terus kami perjuangkan,” tutupnya.(CNmy)
