
Jakarta, cahaya-nusantara.com
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M. (HBL), kembali mendapat penugasan di Komisi III DPR RI setelah sebelumnya bertugas di Komisi XI. Penugasan yang mulai berlaku pada 29 Juli 2026 itu menandai kembalinya Hillary ke komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Bagi legislator asal Sulawesi Utara tersebut, Komisi III merupakan ruang strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum.
“Saya melihat penugasan ini sebagai tanggung jawab untuk terus mengawal lahirnya sistem hukum yang berintegritas. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan secara objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin kuat,” kata Hillary.
Pada Pemilu 2024, Hillary memperoleh 310.780 suara dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara. Perolehan tersebut menjadikannya caleg perempuan dengan suara terbanyak secara nasional dan menempatkannya dalam jajaran lima besar peraih suara individu tertinggi di Indonesia.
Selama menjadi anggota DPR RI, Hillary aktif menangani berbagai aduan masyarakat, mulai dari persoalan sengketa tanah, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga kasus Rafael Malalangi yang berakhir dengan dipulihkannya hak kelulusan sebagai Bintara Polri. Berbagai pendampingan tersebut juga diperkuat melalui Tim Hukum HBL yang memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat.
Di luar aktivitas advokasi, Hillary turut mendorong penguatan kebijakan hukum melalui pendekatan akademik. Dalam kajiannya, ia menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana. Ia juga menaruh perhatian terhadap penguatan regulasi terkait kejahatan siber, praktik pinjaman online ilegal, dan perlindungan data pribadi.
Menurut Hillary, tantangan penegakan hukum saat ini tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga bagaimana negara mampu menjamin rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Komisi III memiliki fungsi penting untuk memastikan setiap lembaga penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saya ingin terus mengawal kebijakan yang memberi perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang sering kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Ke depan, Hillary akan memfokuskan kerja di Komisi III pada penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga peradilan. Ia juga berkomitmen mendorong implementasi UU TPKS, memperkuat perlindungan perempuan dan anak, serta memastikan penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. (CNi)
