
AMBON, cahaya-nusantara.com
Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka, dengan 13 di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 12 tersangka telah ditahan di Rutan Waiheru.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Menteri ESDM, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku sebagai bentuk dukungan lintas institusi terhadap penanganan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik tersebut.
Jeffri menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan berjalan secara independen dan profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak dipengaruhi oleh situasi atau kepentingan tertentu. Semua dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta Forkopimda,” tegas Jeffri.
Terungkap Lewat Penyelidikan Intensif
Menurut Jeffri, penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Botak dilakukan setelah koordinasi intensif antara Direktorat Jenderal Gakkum ESDM dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penyitaan barang bukti, serta analisis fakta di lapangan.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum ESDM di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam kurun waktu 20 April hingga 22 Juni 2026, sebanyak 12 saksi telah diperiksa guna memperkuat alat bukti.
Hasil gelar perkara pada 22 Juni 2026 menyimpulkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dan ditahan pada 22–23 Juni 2026, sementara 13 lainnya masih dalam pengejaran dan telah berstatus DPO.
Menariknya, dari 12 tersangka yang telah diamankan, 11 orang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Penyidikan Belum Berakhir
Meski puluhan tersangka telah ditetapkan, Jeffri memastikan proses hukum belum berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
“Siapa pun yang terlibat pasti akan kami minta pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Jeffri juga menyoroti persoalan Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 dan hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Namun, ia mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku yang dinilai berhasil menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di kawasan tersebut.
“Masalah Gunung Botak sudah berlangsung sejak 2011 dan tidak pernah tuntas. Namun saat ini, melalui optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat kondisinya jauh lebih terkendali,” katanya.
Ia menilai kondisi yang semakin kondusif justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu yang diduga ingin mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang tengah dijalankan pemerintah.
Dukung Program IPR untuk Masyarakat
Saat ini Pemerintah Provinsi Maluku tengah mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak. Karena itu, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan penuh melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal.
“Kami tidak mungkin membiarkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak. Penataan harus berjalan demi kepentingan masyarakat dan masa depan Maluku,” pungkas Jeffri.
Penetapan 25 tersangka ini menjadi salah satu langkah hukum terbesar dalam penanganan tambang ilegal Gunung Botak dan diharapkan menjadi momentum penting bagi penataan sektor pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Maluku.(CNmy)
