AMBON, cahaya-nusantara.com

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di sela masa reses Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina atau Boy. Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Benhur menilai, isu masyarakat hukum adat tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Di tengah gencarnya pelaksanaan proyek strategis nasional dan berbagai program pembangunan, masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hak atas hutan maupun tanah ulayat mereka yang diambil atau dikuasai tanpa persetujuan. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujar Benhur saat menghadiri FGD di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, masyarakat hukum adat di Maluku hingga saat ini tetap hidup, berkembang, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, pemerintah pusat diharapkan segera merampungkan pembahasan dan menetapkan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian atas pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Maluku juga terus mendorong lahirnya regulasi di tingkat daerah. Saat ini, lembaga legislatif tersebut tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat yang merupakan usulan inisiatif Komisi I DPRD Maluku. Tahapan studi awal telah diselesaikan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari para raja, Latupati, akademisi, profesor, organisasi kemasyarakatan, hingga para pegiat masyarakat adat. Keterlibatan berbagai pihak itu dinilai penting agar rancangan perda yang disusun benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat hukum adat di Maluku.

“Kami ingin seluruh stakeholder hadir dalam satu ruang bersama untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Benhur menambahkan, kehadiran regulasi yang kuat, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan daerah, akan menjadi landasan bagi setiap kebijakan pemerintah, termasuk pembangunan dan investasi, agar tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat serta melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, pengakuan yang jelas terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menempatkan mereka pada posisi yang semestinya dalam pembangunan daerah maupun nasional.

“Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” pungkasnya.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *