
Penyalaan 27 obor pada peringatan 30 tahun Kudatuli yang digelar di lapangan Pattimura Park (27/07) oleh Pengurus DPD PDI Perjuangan Maluku dan sangar seni yang mementaskan peristiwa Kudatuli,(f:CNa)
Maluku, cahaya-nusantara.com
Peristiwa Kerusuhan dua puluh tujuh Juli (Kudatuli) tahun 1996 yang diperingati saat ini, merupakan refleksi bagi PDI Perjuangan secara struktural tetapi yang lebih penting bagi para pejuang dan tokoh -tokoh yang terlibat dalam peristiwa tiga puluh tahun lalu di Jakarta dan Maluku, karena saat itu di kota Ambon terjadi gejolak.
Penegasan ini dikemukakan Ketua LDPD PDI Perjuangan Maluku Benhur G. Watubun kepada awak media usai peringatan peristiwa Kerusuhan dua puluh tujuh Juli (Kudatuli) 1996 yang dipusatkan di Pattimura Park (27/7).
‘’Kami merasa ini merupakan refleksi kebatinan yang kami alami bahwa peristiwa itu kelam, karena ada pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi,’’ tegasnya.
Hal ini, bukan merupakan sebuah ajang balas dendam, tetapi merupakan refleksi untuk mengingatkan kepada semua pihak terutama negara bahwa kehidupan Masyarakat di Tengah alam demokrasi ini harus dijunjung tinggi dan diberi ruang kepada rakyat untuk berekspresi karena kebebasan seperti itu dijamin undang-undang.
Situasi saat ini anomali dengan peristiwa Reformasi yang terjadi tahun 1998, sementara Kudatuli tahun 1996, tapi hingga saat ini banyak kebijakan pemerintah pusat yang sudah mulai mengesampingkan semangat otonomi dan reformasi.
‘’Yang terjadi saat ini, nilai-nilai otonomi dan demokrasi yang diberikan pemerintah pusat mulai ditarik secara perlahan-lahan.
Misalnya kebijakan anggaran dan kebijakan yang tidak memberikan ruang kepada kepala daerah untuk melakukan inovasi terhadap Pembangunan di daerahnya sudah mulai Nampak,’’ tandasnya.
Dirinya justru mempertanyakan 6,2 juta ton hasil perikanan di laut Maluku yang ditarik pemerintah pusat apakah ketika dikembalikan dalam bentuk yang adil kepada Maluku melalui Dana Bagi Hasil.
‘’Saya rasa ini tidak adil,’’ ungkapnya.
Bukan itu saja, ketimpangan-ketimpangan Pembangunan masih kita lihat. Begitupun disusul kebijakan pemotongan anggaran bahkan kebijakan lain yang tidak diberi ruang kepada kepala daerah untuk melakukan kebijakan pembangunan secara nyata di daerah justru semakin ditarik.
‘’Koperasi Merah Putih misalnya,saya melihat programnya bagus tapi dalam implementasinya tidak baik.
Begitupun MBG, mengapa tidak langsung diberikan anggarannya kepada guru disekolah untuk dikelola.
Karena Ketika MBG distop sementara akibat kasus Korupsi di pusat, yang merasa terpukul bukan siswa disekolah tapi pengusaha-pengusaha,’’ tegas Watubun.
Bukan itu saja, masyarakat adat harus dilindungi Pemerintah sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 B yang menyatakan negara mengakui kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan berkembang.
Di Maluku misalnya, masyarakat adat masih ada hingga kini.
‘’Negara sering berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat adat karena negara tidak menyiapkan instrumen untuk menjaga masyarakat adat, sehingga ini yang menjadi perhatian kita bersama, termasuk kita hindari pembentukan bazer, berita hoaks dan lainnya,’’ pungkasnya.(CN09)
