AMBON, cahaya-nusantara.com

Kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pembinaan bukanlah perkara mudah bagi klien pemasyarakatan. Stigma sosial, keterbatasan akses pekerjaan, hingga minimnya dukungan lingkungan masih menjadi tantangan yang dapat menghambat proses reintegrasi.

Menjawab persoalan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mendorong pembentukan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) sebagai wadah kolaborasi lintas sektor untuk memastikan klien pemasyarakatan tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi juga mampu hidup mandiri dan berdaya.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian Viodolorin Picauly, S.PAK., MH, mengatakan FORIS diharapkan menjadi ruang bersama untuk memperkuat penerimaan, pemberdayaan, sekaligus pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

“Tujuannya meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, menurunkan stigma masyarakat serta mencegah residivisme melalui sinergi program dan sumber daya,” kata Catherian kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, FORIS tidak sekadar menjadi forum koordinasi antarlembaga. Forum ini akan diarahkan untuk memastikan kebutuhan klien pemasyarakatan dapat diidentifikasi sejak awal dan ditindaklanjuti melalui program yang tepat.

Sejumlah unsur akan dilibatkan dalam forum tersebut, di antaranya pemerintah daerah, TNI, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama.

Kolaborasi tersebut nantinya tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi akan ditindaklanjuti hingga kabupaten/kota sehingga pendampingan dapat diberikan secara lebih dekat dan berkelanjutan kepada klien pemasyarakatan.

Tahapan pendampingan meliputi identifikasi kebutuhan dan potensi klien, penyusunan program integrasi, pelaksanaan layanan, pengawasan, pendampingan berkelanjutan, hingga evaluasi dan tindak lanjut.

Dengan pola tersebut, klien pemasyarakatan diharapkan tidak berjalan sendiri saat kembali ke lingkungan sosialnya. Dukungan lintas sektor menjadi bagian penting untuk membuka kesempatan baru, terutama dalam bidang pendidikan, keterampilan dan pekerjaan.

Rencana pembentukan FORIS mendapat sambutan positif dari Pemerintah Provinsi Maluku. Asisten I Setda Provinsi Maluku bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Dr.sc.agr.drh, Faradilla Atamimi,M.T.A.P.Sc mengatakan kerja sama antarkementerian di tingkat pusat akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama di daerah.

“Bagaimana kita melihat saudara-saudara kita yang dibina di pemasyarakatan untuk dapat kembali dengan baik ke masyarakat,” ujar Faradilla.

Menurutnya, proses kembali ke masyarakat membutuhkan dukungan bersama. Klien pemasyarakatan perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan, mengembangkan kemampuan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Melalui FORIS, klien pemasyarakatan diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan pekerjaan, memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan, serta mampu membangun kemandirian ekonomi.

Pada akhirnya, keberhasilan reintegrasi bukan hanya ditentukan oleh klien pemasyarakatan itu sendiri. Dukungan keluarga, pemerintah, dunia kerja dan masyarakat menjadi faktor penting agar mereka dapat menjalani kehidupan secara positif setelah masa pembinaan.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu menekan stigma sosial dan mencegah klien kembali melakukan pelanggaran hukum atau menjadi residivis.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *