
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberlakukan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon tidak melakukan perubahan terhadap pelaksanaan WFH yang saat ini diterapkan. Kebijakan tersebut juga tidak memengaruhi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang tetap dibayarkan sebesar 50 persen sesuai dengan pengaturan waktu kerja ASN.
“WFH tetap kita jalankan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Saya juga tidak mengubah kebijakan terkait pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai waktu kerja ASN,” kata Bodewin saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH bukan hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lingkungan Pemkot Ambon. Saat ini jumlah ASN mengalami kelebihan sekitar 3.000 orang sehingga kapasitas ruang kerja dan fasilitas yang tersedia belum mampu menampung seluruh pegawai secara bersamaan.
Karena itu, penerapan sistem kerja fleksibel dinilai menjadi solusi agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
Bodewin mengungkapkan, meski memperoleh jadwal bekerja dari rumah, banyak ASN tetap memilih datang ke kantor untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab mereka. Sikap tersebut, menurutnya, menunjukkan komitmen dan dedikasi aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot Ambon. Walaupun mendapat jadwal WFH, banyak yang tetap masuk kantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” ujarnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah tetap menjalankan sistem kerja yang telah ditetapkan selama kebijakan WFH masih berlaku. Dengan demikian, pelayanan publik tetap optimal, sementara pemerintah dapat terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kebijakan WFH bagi ASN sendiri merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel yang memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.(CNmy)
