AMBON, cahaya-nusantara.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan senilai hampir Rp1,9 triliun ini diberikan bukan tanpa syarat, melainkan disertai lima catatan keras dan rekomendasi strategis yang menjadi “ujian” bagi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke depan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (25/9/2026). Ketua DPRD Morits L. Tamaela memimpin sidang, sementara pendapat akhir fraksi gabungan dibacakan oleh Hadiyanto Junaedi dari Fraksi Hati Nurani Buruh Solidaritas, yang mewakili sembilan fraksi lainnya.

Dalam persetujuan tersebut, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.190.548.282.597, naik 5,71 persen atau sekitar Rp64,29 miliar dari anggaran sebelumnya. Sementara itu, total belanja daerah naik 3,06 persen menjadi Rp1.332.426.116.468. Defisit anggaran sebesar Rp141,87 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik menjadi Rp251,56 miliar, ada anomali menarik: penerimaan retribusi justru anjlok drastis dari Rp39,93 miliar menjadi Rp21,80 miliar. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari legislatif.

Fraksi gabungan DPRD menyampaikan lima poin kritis yang harus dieksekusi Pemkot Ambon:

  1. Optimalisasi PAD & Transparansi: Memasang taping box secara merata di seluruh restoran untuk mencegah kebocoran pajak, serta menghentikan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang dinilai merugikan negara.
  2. Prioritas Belanja: Anggaran wajib difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum yang mendesak.
  3. Pengawasan Dana Desa: Diperketat untuk mencegah penyimpangan dan memastikan dana benar-benar menyentuh desa.
  4. Tata Kelola Proyek & Layanan: Menyoroti pembangunan sepadan Sungai Wai Tomu Mardika dan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). DPRD menekankan agar UHC tidak sekadar mengejar persentase cakupan, tetapi memastikan warga benar-benar mendapatkan layanan berkualitas.
  5. Evaluasi Program Sosial: Melakukan evaluasi mendalam terhadap program kupon pasar murah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dinilai tidak tepat sasaran.

Menanggapi catatan keras tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang hadir bersama Sekretaris Kota Robby Sapulete dan Forkopimda, memberikan respons tegas. Ia menjanjikan penerapan sistem reward and punishment bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“OPD yang berhasil mencapai target PAD 100 persen akan diberi penghargaan berupa perjalanan dinas dan insentif. Sebaliknya, bagi yang gagal, Tunjangan Kinerja Pegawai (TKP/TPP) akan ditahan selama satu bulan,” tegas Bodewin.

Wali Kota juga menyinggung isu Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat dan provinsi yang sering terlambat, sehingga memicu utang daerah. Ia menegaskan, mulai tahun depan, DBH yang belum memiliki kepastian transfer tidak akan lagi dianggarkan untuk menghindari defisit struktural.

Menutup sesi, Ketua DPRD Morits L. Tamaela mengingatkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas hanya bisa dicapai jika kelima catatan tersebut benar-benar dieksekusi di lapangan, bukan sekadar menjadi catatan administratif. (CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *