
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pembaruan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) dan Pemerintah Kota Ambon tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Kesepakatan tersebut akan menjadi payung hukum bagi pengembangan kolaborasi yang lebih konkret, dengan masing-masing fakultas UKIM nantinya menindaklanjuti kerja sama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang dan kebutuhan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Balai Kota Ambon, Rabu (2/9/2026). Pembaruan kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan kerja sama UKIM dan Pemkot Ambon tetap berjalan dan dapat dikembangkan meski terjadi pergantian kepemimpinan di kedua institusi.

Rektor UKIM, Pdt. Dr. Steve G.C. Gaspersz, M.Si., M.A., mengatakan kerja sama antara UKIM dan Pemkot Ambon bukan hal baru. Hubungan kelembagaan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga pembaruan MoU diperlukan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan serta kebutuhan kedua pihak.
“Kerja sama dengan Pemerintah Kota Ambon itu sudah berjalan lama. Kita hanya melakukan pembaruan di dalam nota kesepahaman agar pada setiap periode kepemimpinan, baik di Pemerintah Kota Ambon maupun di UKIM, kerja sama kedua pihak bisa terus berlanjut,” kata Gaspersz kepada awak media usai penandatanganan.
Menurutnya, pembaruan MoU memiliki arti lebih dari sekadar memperpanjang masa kerja sama. Kesepakatan tersebut menjadi momentum untuk memperluas ruang kolaborasi antara UKIM sebagai institusi pendidikan tinggi dan Pemkot Ambon sebagai pemerintah daerah.
Gaspersz menyampaikan UKIM bersyukur kembali mendapat kesempatan memperbarui nota kesepahaman dengan Pemkot Ambon. Dengan adanya payung kerja sama tersebut, kedua pihak memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan program yang dapat memberikan manfaat sesuai tugas dan kepentingan masing-masing.
Namun, pelaksanaan kerja sama tidak akan berhenti pada MoU. Gaspersz menjelaskan, nota kesepahaman tersebut masih bersifat umum dan selanjutnya akan diterjemahkan ke dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih spesifik.
Tahapan tersebut akan melibatkan fakultas-fakultas di UKIM. Masing-masing fakultas dapat membangun kerja sama dengan OPD Pemkot Ambon yang memiliki keterkaitan dengan bidang keilmuan maupun kebutuhan program.
“Kalau nota kesepahaman ini bersifat umum, nanti akan diterjemahkan ke dalam perjanjian kerja sama yang ditindaklanjuti oleh fakultas-fakultas sesuai dengan kebutuhan setiap fakultas,” jelasnya.
Gaspersz mencontohkan, Fakultas Teknik UKIM dapat menjalin kerja sama dengan OPD yang berkaitan dengan bidang pekerjaan umum. Sementara Fakultas Ekonomi dapat membangun kolaborasi dengan dinas atau instansi yang memiliki keterkaitan dengan sektor ekonomi.
Pola tersebut memungkinkan kerja sama antara UKIM dan Pemkot Ambon tidak berhenti pada tingkat kelembagaan, tetapi dapat diturunkan menjadi program yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Karena itu, menurut Gaspersz, keberadaan MoU menjadi penting sebagai dasar hukum sebelum kerja sama yang lebih spesifik dilaksanakan.
“MoU ini sebenarnya adalah payung hukumnya saja, supaya nanti ketika ada permohonan untuk kerja sama dan sudah ada kesepakatan bersama, pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Dengan diperbaruinya MoU tersebut, UKIM dan Pemkot Ambon diharapkan dapat menjaga kesinambungan kerja sama sekaligus membuka peluang kolaborasi baru. Implementasi melalui fakultas dan OPD diharapkan mampu melahirkan program yang memberi manfaat langsung bagi pembangunan Kota Ambon serta pengembangan pendidikan tinggi di Maluku.(CNmy)
