AMBON , cahaya-nusantara.com

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak agar empat warga Negeri Tananahu yang sedang menjalani proses hukum mendapatkan keadilan dan dibebaskan melalui mekanisme hukum yang sah. GMKI juga meminta pemerintah dan instansi terkait segera memperjelas status sengketa lahan antara masyarakat Tananahu dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya agar persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut tidak terus berlarut.

Ketua GMKI Cabang Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom., menegaskan bahwa perhatian terhadap proses hukum empat warga harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan lahan yang menjadi akar konflik. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian mengenai tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.

“Fokus kami jelas, empat warga adat Tananahu harus mendapatkan keadilan dan kami mendesak agar mereka dibebaskan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun, persoalan lahan Tananahu juga harus diperjelas. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan status tanah ini terang, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Renno.

Ia menjelaskan, sengketa lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dan pihak perusahaan berkaitan dengan klaim masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat. Masyarakat juga menyatakan bahwa HGU perusahaan telah berakhir pada 2012. Di sisi lain, pihak perusahaan pernah menyampaikan somasi mengenai pengosongan rumah dan bangunan permanen di atas lahan yang diklaim perusahaan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi ketegangan saat masyarakat mendatangi kawasan Awaya pada 22 Juni 2026, ketika kegiatan alat berat berlangsung. Peristiwa itu selanjutnya berkaitan dengan laporan dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang menjadi dasar proses hukum terhadap empat warga.

GMKI Cabang Ambon meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan perbedaan peran setiap orang secara objektif. Penanganan perkara harus dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan hak-hak hukum setiap warga tetap terlindungi.

“Kami tidak meminta agar proses hukum mengabaikan fakta. Justru kami meminta agar seluruh fakta diperiksa secara cermat dan setiap orang dinilai berdasarkan bukti serta perannya masing-masing. Keadilan harus ditegakkan secara objektif, dan kami mendesak pembebasan empat warga melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pada saat yang sama, Renno mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tananahu, instansi pertanahan, dan pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas status lahan. Pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan tanah, status HGU, serta klaim masyarakat perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penanganan perkara terhadap warga, sementara sengketa tanah yang menjadi latar belakangnya tetap tidak jelas. Pemerintah harus memastikan adanya proses penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan hak serta kepentingan masyarakat terdampak.

“Jangan sampai empat warga terus menghadapi proses hukum sementara persoalan lahan di Tananahu tidak kunjung jelas. Kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan status tanah ini dan meminta aparat penegak hukum memastikan keadilan bagi empat warga tersebut. Dua hal ini harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dipisahkan,” tutup Renno. (CNi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *