KabMBD, cahaya-nusantara.com

Menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait akan adanya Pengalihan pemberian bendera partai Nasdem kepada salah satu pasangan Calon  tertentu di luar pasangan Benyamin Th. Noach dan A. L. Kilikily yang telah secara resmi mendapat bendera Nasdem dibantah secara keras oleh Sekretaris DPW Partai Nasdem provinsi Maluku Neles Sadubun melalui saluran seluler yang dihubungi oleh media ini Selasa, 1 September 2020.

Dikatakan soal rekomendasi yang diberikan kepada pasangan calon BTN & ALK  yang diperoleh pada bulan juni tahun 2020 adalah sudah final keputusan partai dan tidak bisa diganggu gugat karena telah menjadi keputusan partai secara nasional.

Sementara itu informasi yang sampai ke media ini bahwa tanggal, 1 September 2020  ada satu paslon yang sangat antusias ingin mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem dan tetap menunggu rekomendasi dari partai milik Surya Paloh.

Kepada wartawan Sadubun mengungkapkan proses yang dilakukan oleh partainya untuk melahirkan sebuah rekomendasi adalah proses yang boleh dikatakan secara profesional yang diawali dari pendaftaran calon kemudian diikuti dengan verifikasi data calon dan berakhir dengan mengikuti fit and proper test kemudian hasil dari fit and proper test akan disampaikan kepada DPP di pusat untuk menjadi bahan acuan dalam kerangka mengeluarkan rekomendasi kepada salah seorang calon  yang akan bertarung di sebuah kabupaten atau propinsi . Partai Nasden selalu memgambil Paslon yang mengikuti Proses dari awal,.Dengan demikian maka menurutnya spekulasi yang terjadi bahwa partai mengalihkan rekomendasi kepada pasangan tertentu di luar keputusan partai secara nasional adalah sebuah isapan jempol belaka untuk itu masyarakat diharapkan untuk tidak ter provokasi dengan informasi-informasi yang bersifat murahan yang seakan-akan mau menyurutkan kredibilitas daripada partai Nasdem.

Sadubun kemudian melanjutkan, bahwa setiap pasangan calon yang pada akhirnya memperoleh rekomendasi dari partai adalah pasangan calon yang secara profesional telah mengikuti segala ketentuan dari partai berupa tahapan-tahapan mulai  dari pendaftaran sampai pada mengikuti fit and proper test dan setelah itu keputusan tetap berada pada DPP di pusat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan salah seorang yang dianggap layak untuk menerima rekomendasi partai.

Disebutkan khusus untuk Maluku Barat Daya pasangan BTN dan ALK telah mengikuti seluruh proses mulai dari pendaftaran calon sampai pada mengikuti fit and proper test dan  hasilnya telah diteruskan ke tingkat DPP Nasdem di Jakarta dan akhirnya DPP telah memutuskan memberikan rekomendasi kepada pasangan calon tersebut.

Sekali lagi ia menegaskan kalau sampai saat ini jika ada spekulasi yang menyebutkan partainya akan mengalihkan rekomendasi kepada pasangan lain di luar pasangan BTN dan ALK itu adalah spekulasi yang keliru dan merupakan informasi hoax.

Sementara itu sumber yang dapat dipercaya menyebutkan ada  seseorang dari Maluku yang diduga tim sukses dari salah satu pasangan calon tertentu telah membawa-bawa nama keluarga Surya Paloh untuk meminta uang ratusan juta dari pasangan tersebut guna diserahkannya kepada keluarga Surya Paloh namun menurut sumber keluarga Surya Paloh membantah jika meminta uang atau meminta orang untuk menghubungi paslon tertentu dalam hal meminta  uang  sebagaimana yang sempat beredar. Sayangnya sumber tersebut tidak menyebutkan siapa pasangan calon yang telah ditipu oleh orang tersebut mengatasnamakan keluarga Surya Paloh untuk meminta uang darinya.

Sementara itu, PASTA,salah satu tim sukses BTN dan ALK  kepada media ini mengatakan dirinya sangat menyesal atas  informasi tentang calon pemimpim yang berusaha untuk menyuap partai guna memperoleh bendera. 

Menurutnya jika terdapat calon pemimpin yang memiliki moral seperti itu bagaimana jadinya memimpin daerah tersebut jika rakyat benar-benar memilihnya ? Jika itu terjadi maka kelak praktek suap menyuap akan marak di MBD saat ia memimpin daerah tersebut;,Ujarnya sambil berharap Masyarakat MBD tidak terprofokasi dengan isu-isu yang menyesatkan,.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *