Ambon, cahaya-nusantara.com

Pengadilan Negeri Dataran
Honipopu kelas II Seram Barat, Selasa, 23/07 menggelar sidang perdana perbuatan
kriminal yang dilakukan oleh terdakwa Habel Nikwelebuw Rumahsoal alias Koko
pada hari ini senin tanggal 06 Mei 2019 pukul 20.15 wit bertempat di Desa
Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten SBB.


Fakta persidangan menyebutkan
JPU Novanema Duha, SH.MH  menghadirkann 3
orang saksi dari korban, masing-masing Babinkamtibnas Nuruwe, Brigpol
Rustamadji, Sekretaris desa Nuruwe, F.Matital dan saksi ketiga adalah anak
angkat korban yang juga adalah cucu korban, Juan Carlos Tukane alias Juan.





Secara umum ketiga saksi  dapat memberikan kesaksian kepada Hakim bahwa
peristiwa pembacokan yang dilakukan terhadap saksi korban yang telah meninggal
dunia setelah sempat dirawat di RS 
perbuatan Koko dengan cara penganiayaan/pemotongan dengan menggunakan
sebuah parang yang dilakukan oleh  sdr
HABEL NIKWELEBUW RUMAHSOAL (KOKO) terhadap Dina (INCE) ELWARIN TUKANE.

Menariknya saat ditanyakan
hakim atas perbuatannya Koko mengaku dirinya telah melakukan tindakan
pembacokan itu atas dasar telah lama menaruh dendan kepada korban yang
disebutkan telah  menggunakan ilmu untuk
membunuh anak dan cucunya.

Di hadapan Hakim serta JPU dan
segenap  hadirin di PN Piru, Koko mengaku
semua perbuatannya.

Fakta di persidangan juga
menyebutkan saat ditanya hakim apakah Koko rajin masuk gereja  Koko yang memiliki 8 anak yang sudah mandiri
semua ini mengatakan dirinya tidak pernah masuk Gereja sebagaimana layaknya
orang Kristen umumnya. Oleh sebab itu hakim tunggal yang memimpin sidang,  Hidayat Sarjana, SH. M. Hum kemudian
menasehati Koko agar saat menjalani hukumannya harus rajin masuk gereja karena
bisa saja tuduhan  yang ditujukan kepada
korban adalah bisikan atau suara dari setan karena di dalam diri Koko tidak ada
benteng yang menolak hasutan setan sebagai akibat yang bersangkutan tidak
pernah ke gereja.

Fakta lain yang terungkap
lewat kesaksian saksi Matital yang menyebutkan tindakan terdakwa dipicu dengan
adanya rekaman suara dari Lisa Hehanusa yang kerasukan saat sakit kemudian
didoakan pelayan gereja termasuk saksi.

Menariknya saksi Matital juga
mengungkapkan saat terjadinya rekaman suara pada saat pelayanan dari gereja itu
barusan diketahuinya saat sudah dipublikasikan lewat medsos.

Selanjutnya terdakwa saat
ditanyakan bahkan ditunjukan pedang (parang) yang digunakan untuk membacok
korban, Koko pun mengaku pedang itu yang digunakan untuk membacok korban.

Sidang lanjutan kasus
pembacokan warga Nuruwe Kairatu Barat ini akan dilanjutkan pada Selasa, 6
Agustus dengan agenda Tuntutan JPU sekaligus Putusan Hakim. (CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *