Ambon,
cahaya-nusantara.com

Pelapor
dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi Pemerintah Pusat yang dikucurkan untuk
Operasional KMP. Marsela, Stefanus Termas mengatakan diduga kuat tahun 2017 dan
2018 terjadi pencairan dana subsidi Pemerintah pusat senilai 6 M pertahunnya,
yakni tahun 2017  senilai 6 M dan 2018
juga senilai 6 M diketahui oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, hal ini
dikatakan Termas Selasa  3/7/2017

Menurutnya
hal ini dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan
Maluku tertanggal 27 Januari 2019 yang ditujukan kepada 7 perusahan pengelola
kapal di Maluku termasuk di dalamnya kepada Dirut PT. Kalwedo. 
Surat
yang bernomor 560/1/12/2019 tersebut antara lain memintakan untuk menyampaikan
laporan kegiatan operasional tahun 2018 guna dijadikan data base dinas
perhubungan Promal.

Menurut
Termas dari permintaan laporan seperti itu mengindikasikan pada tahun 2018
surat yang sama juga dikeluarkan untuk meminta laporan kegiatan operasional
tahun 2017. hal ini berarti tahun 2017 dan 2018 
telah terjadi pencairan dana subsidi.

“Dalam
rujukan surat tertera bahwa harus mempertanggung jawab operasional dalam hal
ini tahun 2018,” ujarnya. sambil menambahkan sikap dan tindakan  dinas perhubungan dalam surat tersebut tidak
rasional karena menurutnya  sejak tahun
2016 KMP Marsela tidak lagi beroperasi, tetapi Dishub Maluku mengeluarkan surat
tersebut tidak nyambung.
Anehnya
menurut Termas di tahun 2019 Dishub meminta pertanggungan jawaban 2018 dengan
demikian tahun 2018 sudah dicairkan.

“Ini
kan aneh 2019 meminta pertanggungjawaban 2018, 
berarti 2016 dan 2017 sudah dicairkan,” tegas Termas.sambil
menambahkan kalau laporan PT Kalwedo sudah disampaikan kepada  Dishub.              

Sementara
itu Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, F.I. Papilaya yang coba dikonfirmasi
wartawan, Selasa, 3/7/2019 di kantornya mengarahkan wartawan kepada Bidang
Penyeberangan yang diterima oleh Kepala Bidang, Jacob Rissakota di ruang
kerjanya.

Selanjutnya
kepada wartawan Risakotta mengatakan surat permintaan laporan yang dikirimkan
kepada perusahaan pengelola kapal di Maluku sebagaimana yang dipersoalkan oleh
Termas cs itu merupakan surat rutin yang setiap tahunnya dikirim kepada semua
perusahaan yang mengelola kapal dengan menggunakan dana Subsidi pemerintah
pusat termasuk PT. Kalwedo.

Menurut
Risakotta laporan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah penumpang yang
dilayani dalam satu tahun dan tidak ada hubungannya dengan manajemen
perusahaan.

“Biasanya
setiap tahun itu kan setiap perusahaan terlebih untuk perusahaan Daerah, jadi
bukan hanya  untuk PT. Kalwedo tapi untuk
semua perusahaan BUMD yang ada di provinsi Maluku karena sejak beta di sini,
laporan itu, jarang dong kasih masuk, tapi laporan itu cuma terkait dengan laporan
tentang penumpang, tapi terkait dengan manajemen perusahaan itu katong seng
campur, artinya katong seng punya kewenangan di situ, jadi katong cuman tau
kapal itu jalan dan kalau tidak jalan alasannya apa?”, ujarnya.
           
Sementara
itu, Termas menilai Dinas perhubungan tidak rasional karena dana kementrian
perhubungan  harusnya masuk ke Dinas
perhubungan terlebih dahulu sehingga Dinas Perhubungan tidak boleh cuci tangan
dan berdalih tanggung jawab itu ada di BPTD.
    
Sementara
itu pihak BPTD Provinsi Maluku yang di konfirmasi Kamis 4 Juli 2019 mengatakan
pagu  anggaran subsidi untuk KMP Marsela
6 M, dengan  aturan pemberian subsidi
ketika sebuah kapal tidak melakukan tugas pelayaran dalam rute lintasan  sesuai kontraknya maka dana tidak akan
dicairkan, demikian juga  kalau tidak
mencukupi  target maka pihak perusahan
harus membayar denda untuk target yang tidak tercapai, didenda berdasarkan
kontrak. Pencairan dana
subsidi  berada di BPTD beberapa tahun
ini tidak lagi didinas Perhubungan Maluku.

Menurut
Herman Armanda kepala BPTD Maluku ditahun 2018 pihaknya
tidak mengucurkan dana kepada PT Kalwedo lantaran KMP Marsela tidak beroperasi. 
Hal
yang sama ditambahkan staf Armanda, Farouk Kepala LL
 ASDP Maluku, kalau 2017 pihaknya mengucurkan
dana subsidi kepada PT Kalwedo 2 bulan berdasarkan laporan yang
ditandatangani
  oleh syahbandar’, ujarnya.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *