Ambon, cahaya-nusantara.com

Tahun 2018 tidak ada  pencairan Dana Subsidi Kementrian Perhubungan RI kepada PT Kalwedo karena tidak ada aktivitas pelayaran oleh KMP Marsela. Demikian penjelasan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXIII Provinsi Maluku Herman Armanda kepada wartawan di ruang rapat BPTD Kamis 4/7/2019.

Menurutnya tidak beroperasinya KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo pada tahun 2018 akibat tidak mengikuti lelang subsidi Kementerian Perhubungan RI. Diakuinya KMP Marsela pada tahun 2017 hanya 2 bulan  beroperasi setelah itu doking sampai saat ini belum bisa beroperasi sehingga subsidi 2018 tidak lagi bisa didapatkan.

Smentara terkait rumor pembayaran 6 M dari subsidi kepada PT Kalwedo untuk tahun 2017, menurut Armanda tidak senilai 6 M, tetapi ada pencairan yang dilakukan hanya sebesar laporan pelayaran kapal tersebut, meskipun tak menyebutkan nilainya dengan perjanjian akan mengumpulkan datanya terlebih dahulu barulah diberikan kepada wartawan.

Menurutnya, untuk pembayaran subsidi  2017 tersebut tidak serta-merta dikucurkan sebesar 6 M ke BUMD. tetapi sesuai jumlah trip pengoperasian KMP Masela selama dua bulan pada tahun 2017, dan berdasarkan Surat Perintah Berlayaran (SPB)  yang dikeluarkan Syahbandar.

Sementara itu, di tempat yang sama Kasi Lalin ASDP/Pelaksana Satker Maluku  Farouk  menjelaskan kalau  memang benar tidak terjadi pembayaran subsidi tahun 2018 karena pada saat pelaksanaan lelang , PT Kalwedo tidak ikut serta. Untuk 2017 diakuinya kalau KMP Masela hanya berlayar 2 bulan saja dan Subsidi yang dicairkan sesuai dengan jumlah trip pengoperasian selama 2 bulan itu tidak benar terjadi pencairan sebesar 6 M.

Diakuinya kalau memang benar  saat ini KMP Masela.tidak lagi beroperasi sejak selesai doking diduga kalau terjadi pembengkakan anggaran doking. Ia menambahlan kalau Doking untuk KMP Masela  melekat di dalam kontrak Subsidi antara balai dan BUMD, dan anggaran doking diberikan dari hasil survei BKI.

Apabila terjadi pembengkakan anggaran dan tidak sesuai hasil survei BKI, kata Farouk, maka pihak perusahan yang harus menanggung pembengkakan anggaran tersebut di luar anggaran yang tercantum dalam kontrak.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *