Ambon, cahaya-nusantara.com

Bertempat di lantai 7 kantor gubernur Maluku, 29/5-2019 gubernur Maluku Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail berkenan melantik Benyamin Thomas Noach, ST menjadi Bupati Maluku Barat Daya sisa masa jabatan 2016-2021 yang dihadiri oleh SKPD Kabupaten MBD dan anggota DPRD MBD serta Wakil gubernur Maluku, Sekda Maluku serta para undangan lainnya.

pelantikan diawali dengan pembacaan SK Mendagri oleh Karo Pemerintahan kantor gubernur Maluku, Jasmono yang diikuti dengan pelantikan oleh gubernur Maluku dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh gubernur Maluku dan Bupati terlantik disaksikan oleh tokoh agama Kristen Protestan.

Selanjutnya dalam sambutannya gubernur antara lain mengatakan, konstitusi negara Republik Indonesia khususnya UU nomor 10 tahun 2016 dan uu nomor 23 tahun 2019 mengamanatkan bahwa jika Kepala Daerah berhenti maka Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah.

Dikatakan amanat uu itulah yang menjadi dasar pelantikan Benyamin Noach sebagai Wakil Kepala Daerah menggantikan Barnabas Orno yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakat menjadi Wakil Gubernur Maluku  yang dilantik oleh Presiden mulai terhitung tanggal 24 April 2019.

Dikatakan setelah dilantik menjadi Bupati MBD ada beberapa hal strategis yang disampaikan, antara lain, ada 3 tugas Kepala Daerah . Yang pertama adalah tugas seorang kepala daerah untuk menuntaskan kemiskinan di daerahnya. Kedua harus mensejahterakan masyarakatnya dan ketiga adalah seorang kepala Daerah harus mampu menjaga sumber daya alamnya untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Khusus untuk  blok Masela, gubernur menegaskan kepada Bupati  agar segera mengambil langkah-langkah strategis agar blok Masela dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat MBD khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tugas yang ketiga menurut gubernur adalah segera melakukan penataan Birokrasi dengan mengedepankan pendekatan kompetensi dan resistem guna mencapai birokrasi  dan tata pemerintahan yang bersih sesuai uu yang berlaku. (CN-01)


By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *