Ambon, cahaya-nusantara.com
Suami Ny. Agnes Margaretha Renyut, caleg privinsi Maluku pada pemilu 2019 asal partai Demokrat, MO mengatakan kalau sesuai dengan perolehan suara pada pileg 2019 yang tertera pada daftar C1 maka istrinya yang berada pada urutan 2 adalah pengumpul suara terbanyak kedua dari partai dan pantas tetap berada pada posisi urutan kedua sesudah. Demikian antara lain penegasan MO kepada wartawan di Ambon, 25/5.
Dikatakan, jika berbicara tentang hasil dari perolehan suara dari 8 caleg partai Demokrat, maka berdasarkan C1 ibu Agne Margaretha Renyut itu harus dan layak duduk pada posisi kedua sebagai pengumpul suara terbanyak ke 2 dari partai demokrat.
Menurutnya, kondisi riil yang terjadi ketika dilihat dari pada hasil C1 maka pada saat pleno di tingkat PPK terdapat penggelembungan suara pada caleg nomor urut 8 dimana yang seharusnya berdasar pada C1 maka nomor urut 8 memperoleh nilai 33 pada kecamatan Kei Besar Utara Timur tapi ternyata ketika Form D1 PPK Kecamatan Kei Besar Utara Timur pada pleno di kecamatan ternyata ada penggelembungan suara di sana dimana dari perolehan suara sesuai C1 menjadi 160 di tingkat PPK bahkan hasil Form DB1 KPU Maluku Tenggara tidak lagi mengacu pada hasil C1 maupun D1 PPK kecamatan Kei Besar Utara Timur melainkan sudah terjadi penggelembungan suara hingga mencapai 230. Oleh sebab itu jika dilihat pada perhitungan suara murni sesuai C1 maka yang berhak menduduki urutan nomor 2 partai Demokrat adalah Dra. Agnes Margaretha.. Renyut.
Selanjutnya, menurut MO dengan mempertimbangkan hasil pleno PPK, hasil pleno KPU Maluku Tenggara dan hasil pleno KPU Provinsi hingga sekarang belum diketahui kalau posisi Ibu Agnes berada di posisi keberapa? Hal ini pun masih dipertanyakan baik oleh masyarakat pendukung maupun pihak keluarga dari caleg sendiri juga.
Selanjutnya kepada wartawan MO mengatakan secara umum suara murni yang diperoleh Dra. Agnes Margaretha Renyut dari dapil 6 yang melipuri Kabuoaten Maluku Tanggara, Kota Tual dan kab. Kepulauan Aru sesuai C1 adalah 2.251 akan tetapi 6 suara di kecamatan Kei Besar Utara Timur sengaja dihilangkan pada Pleno Kecamatan Kei Besar Utara Timur serta pleno KPUD Kabupaten Maluku Tenggara sehingga suara jumlah suara seluruhnya adalah 2 245. Sementara itu untuk nomor urut 8 sendiri jumlah suara sesuai daftar C1 adalah 2100 akan tetapi terjadi penggelembungan pada Form D1 di tingkat PPK kecamatan Kei Besar Utara Timur dan juga Form DB1 KPU Maluku Tenggara dengan total suara 197 sehingga menggelembungkan suara nomor urut 8 a.n. Jhon Resubun sehingga suaranya mencapai 2297. Okeh sebab itu MO berharap kebijakan internal dari paetai untuk secara bijak mengatur kedudukan nomor urut dua dan nomor urut 8 sesuaii dengan perolehan suara pada C1 sehingga tidak terjadi polenik yang berkepanjangan. Harapan yang sama juga ditjujakan kepada KPU Provinsi Maluku dan juga Bawaslu agar jangan membenarkan hal yang salah atau mengesahkan sebuah pelanggaran yang terjadi dalam pemilu mengingat dua di antara surat pemilu adalah jujur dan adil. Dimana jika kesalahan yang ada tidak dibetulkan maka unsur jujur dan adil yang melekat pada pemilu menjadi sirna adanya. (CN-03)
